INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Gadis Aceh Besar Dijual Rp96 Juta Jadi PSK di Malaysia, Polisi Kejar 2 Tersangka TPPO yang Masih Buron

Last updated: Rabu, 25 Juni 2025 20:38 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayahnya.

Di mana, seorang gadis berusia 16 tahun yakni PAF, warga Aceh Besar, diduga telah dijual ke luar negeri yang kemudian ditempatkan di tempat lokalisasi dan menjadi wanita penghibur di Malaysia.

Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

Seperti diberitakan sebelumnya, satu tersangka telah tertangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, saat dirinya hendak ke Malaysia.

- ADVERTISEMENT -

Tersangka yakni RH (55), ibu rumah tangga yang merupakan warga Lhokseumawe. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana itu usai mengimingi korban PAF bekerja di luar negeri.

Polisi pun kini menemukan fakta baru. Di mana setidaknya ada dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian alias buron.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, dua tersangka yang dimaksud berinisial EN (38) warga asal Pidie dan RD (41) warga asal Aceh Besar.

“Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta didampingi sejumlah pihak, seperti Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, BP3MI Aceh, UPTD PPA Aceh beserta beberapa pejabat utama Polresta Banda Aceh.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan tersangka lainnya. Informasi yang diperoleh, mereka saat ini masih berada di Malaysia karena memang bekerja di sana.

- ADVERTISEMENT -

“Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa dokumen penting, termasuk rekening, ATM, paspor, ponsel dan yang lainnya milik tersangka serta korban,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Mereka diancam dengan minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 120 juta atau maksimal Rp 600 juta, ditambah 1/3 masa tahanan (karena dilakukan terhadap anak),” ucapnya.

Selain itu, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi yang dijerat dengan Pasal 68 jo Pasal 66 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Atas hal ini tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam ratus juga rupiah,” pungkas mantan Dirsamapta Polda Kalimantan Utara ini.

Kronologis Korban Dibawa dan Dijual ke Malaysia

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, kasus yang menimpa korban PAF berawal saat dirinya pergi ke Banda Aceh setelah sebelumnya sempat tinggal dengan kerabatnya.

“Orang tua korban berpisah, setelah itu korban tinggal bersama neneknya di Aceh Timur. Saat neneknya sudah meninggal dunia, korban tinggal dengan bibinya,” ucap Kasat.

Sempat tinggal dengan sang bibi beberapa waktu di Aceh Timur dan memilih untuk putus sekolah, pada September 2024 korban pergi ke Banda Aceh dan menetap dengan menyewa kamar kost kawasan Terminal Keudah.

Di sinilah, tepatnya bulan Oktober 2024, korban bertemu dan mengenal tersangka EN serta RD. Kedua tersangka ini diketahui sebagai pasangan gelap, di mana EN pria berstatus duda dan RD seorang istri sah orang yang memiliki enam anak.

“Saat itulah mereka kenal, korban ditawari untuk bekerja di luar negeri, karena memang saat itu korban sedang mencari pekerjaan. Ini juga yang menjadi alasan korban untuk pindah ke Banda Aceh,” kata Fadilah.

Karena korban kala itu belum memiliki identitas yang sah, tersangka EN dan RD membuatkan KTP hingga paspor palsu untuk korban agar bisa berangkat ke Malaysia. Identitas korban dikelabui berkat bantuan relasi dari kedua tersangka.

“Setelah selesai, korban dibawa RD menetap di rumahnya di Dewantara, Aceh Utara. Seminggu kemudian mereka ke Binjai dengan mopen dan berangkat ke Dumai, Batam, lalu ke Malaysia menggunakan kapal penyeberangan,” bebernya.

Saat tiba di Malaysia, para tersangka selanjutnya membawa korban untuk bertemu dengan Kak Su (nama panggilan), warga Malaysia keturunan India yang merupakan agen tenaga kerja ilegal di sana.

Sempat tinggal bersama Kak Su beberapa hari, kemudian korban sempat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun karena korban tak sanggup dan memilih berhenti, serta kembali ke rumah Kak Su.

“Lalu korban dibawa ke sebuah hotel dan ternyata dijual dengan harga 25.000 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp 96,2 juta untuk jadi wanita penghibur. Saat itu korban belum sadar, korban mengalami eksploitasi seksual setelah dijual oleh tersangka,” kata dia.

Kak Su sendiri, sambung Kompol Fadilah, saat ini juga masih dalam penyelidikan lanjut, lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi perdagangan manusia (human trafficking) yang merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) ini.

“Namun prosesnya tidak mudah, apalagi yang bersangkutan merupakan warga asing. Untuk hal ini penyidik bakal melibatkan Divhubinter Mabes Polri,” pungkasnya.

Previous Article Kombes Deden Supriyatna Imhar ditunjuk menjadi Dirlantas Polda Aceh Kombes Deden Supriyatna Jabat Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Dimutasi ke Akpol
Next Article Saya Mewarisi Kebaikan Presiden Sebelum Saya Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital, Prabowo Kembali Sanjung Jokowi

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolda Aceh melantik Kombes Pol Riyadi Nugroho menjadi Karo SDM Polda Aceh, Selasa (19/12) (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)
Umum
Kombes Pol Riyadi Nugroho Jabat Karo SDM Polda Aceh
Selasa, 19 Desember 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?