Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

DPR Buka Opsi Perpanjang Jabatan DPRD Buntut Putusan MK

Last updated: Kamis, 26 Juni 2025 19:20 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
DPR Buka Opsi Perpanjang Jabatan DPRD Buntut Putusan MK
SHARE

Infoaceh.net –  Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pemilu nasional dan daerah dipisah.Rifqi mengatakan skenario itu menjadi satu-satunya opsi jika pemilu daerah dipisah dengan pemilu nasional yang akan digelar pada 2029. Sebab, berbeda dengan kepala daerah yang bisa diganti dengan penjabat sementara, anggota DPRD tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6).

Rifqi mengaku menghargai keputusan MK yang ingin memisahkan pemilu nasional dan pusat. Dia mengatakan putusan itu akan menjadi masukan bagi DPR sebelum resmi membahas revisi UU Pemilu atau Politik.

- Advertisement -

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” katanya.

Politikus Partai NasDem itu memastikan putusan MK akan menjadi salah satu perhatian bagi Komisi II DPR dalam revisi UU Pemilu ke depan. Nantinya, kata dia, Komisi II DPR akan mencari formula menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

- Advertisement -

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” katanya.

Perjuangan Polisi dan TNI Kawal Logistik Pemilu di Pedalaman Aceh Timur
Anies-Muhaimin Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran
Kolonel Inf Hasandi Lubis Jabat Danrindam IM
Personel Gabungan Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Lhokseumawe

MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Nasib Kau Baik jadi Menteri Nasib Kau Baik jadi Menteri
Next Article Warga Iran Khawatir Khamenei Belum Muncul ke Publik Walau Gencatan Senjata: Kita Semua Harus Berdoa Warga Iran Khawatir Khamenei Belum Muncul ke Publik Walau Gencatan Senjata: Kita Semua Harus Berdoa

You May also Like

Umum

Longsor di Umah Besi, Jalan Lintas Takengon – Bireuen Macet

Sabtu, 16 Januari 2021
Umum

Sejumlah Sekolah di Pidie dan Bireuen Terendam Banjir

Minggu, 22 Januari 2023
Sekda Aceh Bustami Hamzah didampingi Plt Asisten II Sekda Aceh Mawardi dan Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal memimpin rapat persiapan PKA VIII di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (27/10)
Umum

Ragam Atraksi Seni Budaya Aceh Disajikan dalam PKA 8

Sabtu, 28 Oktober 2023
Umum

Kabar Duka, Mantan Ketua PWI Sumut Hermansjah Meninggal Dunia

Jumat, 30 September 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?