Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Rekayasa Konstitusi Diminta Jangan Tergesa

Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus MK. Namun, lembaga yudisial tersebut menginstruksikan dilakukannya rekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden yang bertarung di pemilu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa

Jakarta, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan belum akan membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada masa sidang terakhir tahun ini.

Meski sempat diwacanakan sebagai bagian dari Omnibus Law Politik, pembahasan RUU tersebut masih sebatas komunikasi informal antarfraksi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan RUU Pemilu membutuhkan kehati-hatian, terutama menyangkut rekayasa konstitusional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antarfraksi,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti perintah MK soal perubahan ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, rekayasa konstitusional yang diminta MK adalah hal baru dan harus dikaji secara mendalam bersama para pakar.

“Rekayasa konstitusi ini tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain karena ini hal baru, kita juga perlu pandangan para ahli yang memahami soal konstitusi,” jelasnya.

Dasco menambahkan, diskusi antarfraksi masih berlangsung secara informal dan belum pada tahap finalisasi substansi, sehingga belum bisa diumumkan ke publik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan penting yang mengubah wajah sistem kepemiluan Indonesia. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 7,5 persen suara sah untuk partai atau gabungan partai politik.

Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus MK. Namun, lembaga yudisial tersebut menginstruksikan dilakukannya rekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden yang bertarung di pemilu.

Tak hanya itu, MK juga memutuskan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah, dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden-wakil presiden. Adapun pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan belum dibahasnya RUU Pemilu pada masa sidang kali ini, maka penyesuaian terhadap berbagai putusan MK dipastikan akan berlangsung dalam masa sidang berikutnya. Hal ini sekaligus membuka ruang perdebatan politik yang lebih luas terkait arah reformasi sistem pemilu nasional ke depan.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
Tutup