Dua Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk di Halaman Masjid Agung Bireuen
Bireuen, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana pelanggaran jarimah ikhtilath (perilaku mesra tanpa ikatan pernikahan) di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kecamatan Kota Juang, Kamis, 26 Juni 2025.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua terpidana, masing-masing M dan SAP, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka dijatuhi hukuman uqubat ta’zir berupa 25 kali cambuk di depan umum, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan hukuman disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi yang mewakili Bupati Bireuen, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Bireuen Muhaimin Al Hafiz, perwakilan Kodim 0111/Bireuen Lettu Inf Sukamto, dan Kasat Samapta Polres Bireuen AKP Zulkifli.
Turut hadir pula Hakim Mahkamah Syar’iyah Siti Salwa, SH MH, Imam Besar Masjid Agung Tgk Syaifuddin Muhammad, sejumlah tamu undangan, serta awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya menyampaikan, eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum syariat yang berlaku di Aceh.
Selain menjalankan amanat pengadilan, hukuman cambuk diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bentuk edukasi sosial agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai syariat,” ujarnya.
Eksekusi berjalan tertib dan lancar, serta menjadi perhatian warga yang menyaksikan langsung di lokasi.