Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Oknum Polisi Cabuli Adik Pacar Saat Tidur, Divonis 5 Bulan Penjara

Fijar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi korban dengan maksud merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Surabaya, Infoaceh.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Brigadir Dua (Bripda) Fijar Horizon Lila Sanjaya atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial ISA. Fijar merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo yang disebut mencabuli adik pacarnya sendiri saat sedang tertidur di kamar kos.

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Fijar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari, 18 April 2024. Saat itu, korban ISA tengah tidur bersama kakaknya, NPA—yang merupakan kekasih Fijar—di kamar kos mereka di Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya. Fijar diketahui datang ke kamar kos itu usai berpesta di tempat hiburan malam Camden bersama tiga temannya.

Tanpa sepengetahuan NPA, Fijar masuk ke kamar dengan menggunakan kunci akses yang disimpan di luar kamar. Saat korban sedang tertidur lelap, Fijar diduga membuka celana dalam ISA dan melakukan pelecehan secara fisik. Korban sempat mengira dirinya sedang bermimpi, namun kemudian terbangun dan mendapati Fijar dalam posisi tengkurap di samping tempat tidurnya.

Korban yang kaget dan trauma langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, ISA mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Fijar pun ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum bergulir hingga ke meja hijau. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual dilakukan secara sadar dan dengan maksud merendahkan martabat korban.

Diketahui, Fijar mengenal ISA sejak 2020 saat berkunjung ke rumah korban di Situbondo untuk menemui kakaknya. Namun, hubungan yang seharusnya dilandasi kepercayaan sebagai bagian dari keluarga justru dicemari oleh tindakan amoral.

Kasus ini menuai perhatian luas karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum aktif yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi Polri terkait sanksi etik atau disiplin terhadap Fijar Horizon Lila Sanjaya.

Vonis ringan ini juga memicu sorotan publik dan aktivis perempuan yang menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak pada korban. Kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh aparat negara, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan tanggung jawab institusional.

Fijar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi korban dengan maksud merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Hukuman penjara lima bulan itu dianggap belum cukup setimpal dengan beban psikologis dan trauma yang harus ditanggung korban seumur hidup.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks