Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Oknum Polisi Cabuli Adik Pacar Saat Tidur, Divonis 5 Bulan Penjara

Fijar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi korban dengan maksud merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Surabaya, Infoaceh.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Brigadir Dua (Bripda) Fijar Horizon Lila Sanjaya atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial ISA. Fijar merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo yang disebut mencabuli adik pacarnya sendiri saat sedang tertidur di kamar kos.

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Fijar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari, 18 April 2024. Saat itu, korban ISA tengah tidur bersama kakaknya, NPA—yang merupakan kekasih Fijar—di kamar kos mereka di Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya. Fijar diketahui datang ke kamar kos itu usai berpesta di tempat hiburan malam Camden bersama tiga temannya.

Tanpa sepengetahuan NPA, Fijar masuk ke kamar dengan menggunakan kunci akses yang disimpan di luar kamar. Saat korban sedang tertidur lelap, Fijar diduga membuka celana dalam ISA dan melakukan pelecehan secara fisik. Korban sempat mengira dirinya sedang bermimpi, namun kemudian terbangun dan mendapati Fijar dalam posisi tengkurap di samping tempat tidurnya.

Korban yang kaget dan trauma langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, ISA mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Fijar pun ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum bergulir hingga ke meja hijau. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual dilakukan secara sadar dan dengan maksud merendahkan martabat korban.

Diketahui, Fijar mengenal ISA sejak 2020 saat berkunjung ke rumah korban di Situbondo untuk menemui kakaknya. Namun, hubungan yang seharusnya dilandasi kepercayaan sebagai bagian dari keluarga justru dicemari oleh tindakan amoral.

Kasus ini menuai perhatian luas karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum aktif yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi Polri terkait sanksi etik atau disiplin terhadap Fijar Horizon Lila Sanjaya.

Vonis ringan ini juga memicu sorotan publik dan aktivis perempuan yang menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak pada korban. Kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh aparat negara, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan tanggung jawab institusional.

Fijar dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan organ reproduksi korban dengan maksud merendahkan martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Hukuman penjara lima bulan itu dianggap belum cukup setimpal dengan beban psikologis dan trauma yang harus ditanggung korban seumur hidup.

Lainnya

Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
Enable Notifications OK No thanks