Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

RKUHAP Dikritik, Penyatuan Penyidik dan Penuntut Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

“Dalam draf RKUHAP, tidak ada perubahan fundamental soal pemisahan peran tersebut. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut,” jelasnya.
RKUHAP mendapat kritikan tajam di Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, di Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 25 Juni 2025.

Banda Aceh, Infoaceh.net –Rancangan KUHAP (RKUHAP) mendapat kritikan tajam di Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, di Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 25 Juni 2025.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, termasuk Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof Asep Mulyana tampil sebagai pembicara kunci.

Salah satu isu yang paling mendapat sorotan adalah usulan penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam RKUHAP, yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, menyampaikan kritik tajam terhadap rencana tersebut. Ia menilai penyatuan peran penyidik dan penuntut berpotensi menciptakan lembaga superbody dan mengancam prinsip keadilan.

“Penyidik adalah polisi sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1 KUHAP, sementara jaksa berfungsi sebagai penuntut umum sesuai Pasal 1 ayat 6. Menyatukan keduanya hanya akan menimbulkan kekacauan prosedural dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Heri.

Ia juga mengingatkan akan terjadinya tumpang tindih wewenang dalam proses hukum, seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, menolak wacana integrasi fungsi penyidikan dan penuntutan. Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum seharusnya memperkuat peran masing-masing institusi penegak hukum.

“Revisi KUHAP jangan sampai melemahkan polisi sebagai penyidik. Harus ada batas yang jelas antara penyidikan dan penuntutan. Ini soal menjaga akuntabilitas dan check and balance dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara Prof. Pujiono menekankan secara prinsip, KUHAP masih memisahkan fungsi penyidik dan penuntut. Ia mengimbau agar publik tidak terseret dalam polemik yang belum tentu berdasar.

Lainnya

Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks