Umum

Memo Titip Siswa Bikin Geger, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Akui Khilaf dan Siap Terima Sanksi

Infoaceh.net – Dunia pendidikan di Provinsi Banten baru-baru ini dihebohkan dengan viralnya sebuah memo titip siswa yang diduga berasal dari Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo.

Memo kontroversial ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten tahun ajaran 2025/2026. Lantas, bagaimana kelanjutan kasus ini dan nasib siswa yang bersangkutan?

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Awal Polemik: Memo Wakil Rakyat untuk Siswa di Cilegon

Sebuah memo yang ditandatangani langsung oleh Budi Prajogo dan dibubuhi stempel basah DPRD Banten viral di media sosial. Memo permohonan bantuan untuk dapat menerima seorang calon siswa ini memicu dugaan intervensi dalam proses seleksi masuk SMA Negeri. Frasa “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti” yang tertulis jelas dalam memo tersebut menjadi sorotan.

Tak hanya itu, beredar pula sebuah name tag bergambar Budi Prajogo, lengkap dengan logo DPRD Banten dan asal partainya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dikutip TribunBanten.com, memo tersebut ditujukan ke salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, Banten, di saat ribuan calon siswa di Banten tengah bersaing ketat memperebutkan kursi di sekolah negeri.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Pengakuan Bersalah dan Alasan di Balik Memo Titip Siswa

Bagaimana reaksi Budi Prajogo setelah memonya viral? Melalui rilis yang diterima wartawan, Budi Prajogo mengakui perbuatannya itu salah. Budi mengaku hanya diminta oleh stafnya untuk menandatangani memo dengan alasan ingin membantu masyarakat tak mampu.

Meski demikian, Budi memastikan tidak mengintervensi sekolah untuk menerima siswa tersebut. “Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun,” kata Budi.

Ia menjelaskan, alasannya menandatangani memo titip siswa ini adalah karena rasa iba. Calon siswa yang ingin masuk salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon tersebut berasal dari kalangan keluarga tak mampu. Budi pun mengakui hal tersebut tidak dibenarkan, meskipun memo dibuat dan distempel basah oleh stafnya. Ia menyesali perbuatannya yang telah membuat kegaduhan pada proses SPMB tahun 2025 dan menyatakan siap menerima konsekuensinya. “Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong E Sumedi, setelah mendapatkan keterangan langsung dari Budi Prajogo. “Karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon. Nah, Pak Budi yang merasa iba, dengan sadar menandatangani memo tersebut,” kata Gembong dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/6/2025). “Sekali lagi, alasan menandatangani memo karena rasa iba-nya. Meskipun secara pribadi siswa maupun keluarganya Pak Budi tidak kenal,” sambung Gembong. Budi kepada partai menyadari tindakan tersebut merupakan keteledoran dan mengaku siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di partai. “Pak Budi sudah menyadari itu keteledorannya, dan siap menerima sanksi apapun,” ujar Gembong.

Nasib Siswa dan Profil Budi Prajogo

Lantas, bagaimana nasib siswa yang membawa memo dari Budi Prajogo? Menurut Budi, siswa yang dibantunya menggunakan memo tersebut tidak lolos di salah satu SMAN di Kota Cilegon.

“Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili. Pada SPMB (jalur domisili) ini yang memerhatikan nilai rapor dari para siswa,” ujar Budi melalui rilis yang diterima wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Budi Prajogo sendiri merupakan politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 9. Ia mulai menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sejak tahun 2009 dan terus aktif hingga saat ini.

Berikut perjalanan politik Budi Prajogo:

  • Periode 2009–2014: Anggota DPRD Banten
  • Periode 2014–2019: Terpilih kembali sebagai anggota DPRD
  • Periode 2019–2024: Menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten
  • Periode 2024–sekarang: Masih menjabat di posisi yang sama

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, kekayaan Budi Prajogo tercatat Rp6.219.586.315.

image_print
author avatar
M Zairin
Redaktur Pelaksana Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait