BANDA ACEH, Infoaceh.net –Kinerja Bank Aceh Syariah (BAS) kembali disorot. Kali ini tentang peran Dewan Komisaris yang dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan.
Padahal, sejak bank-bank nasional hengkang dari Aceh menyusul penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), ruang besar terbuka bagi BAS untuk memperkuat posisinya sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan tampil sebagai kekuatan utama sektor keuangan di Tanah Rencong. Namun, peluang tersebut tampak belum dimanfaatkan optimal.
Kinerja lembaga keuangan milik Pemerintah Aceh itu dinilai belum menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Digitalisasi yang tertinggal, jangkauan layanan yang sempit, serta lemahnya peran pengawasan, menjadi deretan persoalan yang memicu kritik publik.
Salah satu suara kritis datang dari Dr Amri, SE., M.Si, pengamat ekonomi dari Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK) Bank Aceh. Ia menegaskan bahwa Bank Aceh Syariah adalah aset publik, bukan milik sekelompok elit birokrasi atau kepentingan politik tertentu.
“Kalau modal dasarnya berasal dari APBA, maka BAS adalah milik rakyat Aceh. Maka, pengawasan dan pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan publik, bukan hanya menjaga stabilitas politik anggaran,” ujar Dr. Amri, Ahad (29/6).
Menurutnya, dengan 23 kabupaten/kota, 289 kecamatan, dan lebih dari 6.500 gampong, serta jumlah penduduk 5,4 juta jiwa, seharusnya BAS sudah bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di setiap lapisan masyarakat. Namun realitasnya jauh panggang dari api.
Saat ini, jaringan layanan BAS hanya mencakup sekitar 50-an cabang dan unit, yang mayoritas berada di wilayah perkotaan. Di sisi lain, sektor riil di pedesaan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM belum tersentuh secara maksimal oleh layanan BAS.
“Sampai hari ini, belum ada jaminan bahwa kehadiran BAS berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga di seluruh Aceh. Padahal, dengan dukungan APBA, bank ini seharusnya bisa mengisi ruang yang ditinggalkan oleh bank-bank nasional,” tegasnya.