Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wakajati Ingatkan Tenaga Medis RSUDZA Wajib Paham Hukum demi Hindari Malpraktik

"Aspek hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari praktik kesehatan. Setiap tenaga medis harus memahami batas kewenangan dan standar prosedur yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hukum, termasuk potensi malpraktik," tegas Muhibuddin.
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH jadi narasumber dalam kegiatan orientasi pegawai baru, FGD pengelolaan barang dan jasa, serta kuliah umum di RSUDZA Banda Aceh, Senin (30/6). (Foto: For Infoaceh.net)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Muhibuddin SH MH hadir sebagai narasumber dalam kegiatan orientasi pegawai baru, Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan barang dan jasa, serta kuliah umum yang dikemas dalam forum Morning Tea Meeting (MTM) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Senin (30/6/2025).

Dalam forum tersebut, Wakajati Aceh menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum oleh seluruh insan kesehatan.

Ia menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara profesional dan taat hukum guna melindungi hak pasien serta menghindari konsekuensi hukum yang bisa timbul dari praktik yang keliru.

“Aspek hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari praktik kesehatan. Setiap tenaga medis harus memahami batas kewenangan dan standar prosedur yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hukum, termasuk potensi malpraktik,” tegas Muhibuddin.

Ia menambahkan bahwa kasus malpraktik medis bisa berdampak luas, tidak hanya kepada pasien sebagai korban, tetapi juga terhadap tenaga medis dan institusi layanan kesehatan.

Oleh karena itu, sinergi antara tenaga medis dan pemahaman hukum menjadi kunci dalam menciptakan layanan kesehatan yang aman dan akuntabel.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya RSUDZA dalam meningkatkan kapasitas SDM serta memperkuat tata kelola rumah sakit berbasis regulasi dan profesionalisme.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup