INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

KIP Aceh Bahas Pilkada Serentak 2022

Last updated: Rabu, 18 November 2020 19:27 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
SHARE
FGD ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak 2022’, yang digelar KIP Aceh di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (18/11)

Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak’, di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (18/11).

FGD menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Muhammad Yunus (Anggota DPRA), Syakir (Kepala Biro Tata Pemerintah SetdavAceh), Mawardi Ismail (Pakar Hukum Unsyiah), Ernita Dewi (Dekan FISIP UIN Ar-Raniry), Yarmen Dinamika (Wartawan Senior Aceh), Zainal Abidin (mantan Komisioner KIP Aceh), Ridwan Hadi (Direktur JADI Aceh), Fajran Zain (Direktur Aceh Institute), Sudirman Hasan (Direktur Forum LSM) dan Raihal Fajri (Direktur Kata Hari Institute).

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Dimoderatori Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, FGD juga dihadiri Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan seluruh komisioner KIP Aceh lainnya, Muhammad, Munawarsyah, Agusni, Akmal Abzal dan Ranisah.

- ADVERTISEMENT -

Membuka diskusi, Tharmizi mengatakan provinsi Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diakui oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 18B ayat (1) yang menyebutkan: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Kekhususan Aceh ini kemudian diimplementasikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada dalam Undang-undang tersebut disebutkan pada Pasal 65 ayat (1), yaitu: ”Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Jika merujuk kepada UUPA, maka pelaksaan Pilkada serentak di Aceh akan berlangsung pada 2022 mendatang,” ujarnya.

Di sisi lain, secara nasional, terdapat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.

Dalam Undang-undang tersebut disampaikan bahwa bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, akan dilakukan Pilkada serentak pada 2024.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Kata Tharmizi, atas dasar itulah pihaknya menggelar FGD, untuk memenuhi prinsip berkepastian hukum.

- ADVERTISEMENT -

“KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilihan di Aceh harus profesional dan proporsional untuk melihat pandangan baik dari eksekutif dan legislatif di tingkat Provinsi Aceh serta berbagai unsur dan kalangan yang dirasa patut untuk memberikan masukan mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh serentak nantinya,” katanya.

Pakar Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail, memberikan pandangannya bahwa penentuan Pilkada lebih berpijak dan ditentukan oleh kebijakan.

UUPA tidak menetapkan waktu yang pasti dan hanya menggunakan patokan lama jabatan sehingga bisa menjadi sumber hukum untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

“Sedangkan tujuan Pilkada serentak (Indonesia) untuk menyesuaikan jabatan gubernur seluruh Indonesia termasuk Aceh,” katanya.

Menurutnya, jika pemerintah sudah setuju Pilkada Aceh serentak 2022, maka KIP Aceh tinggal melaksanakan keputusan pemerintah. “Dasar hukum akan tetap ada untuk melaksanakan Pilkada Aceh 2022,” terangnya.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, mengatakan secara umum Pemerintah Aceh sangat mendukung keputusan terkait Pilkada serentak dan tunduk pada apapun keputusan pemerintah.

“Pemerintah Aceh juga telah menyurati pusat terkait Pilkada Aceh serentak 2022, pada Juni lalu,” jelasnya.

“Posisi Pemerintah Aceh mengikuti apapun keputusan, kalau Pilkada (2022) jalan, maka menjadi kewajiban untuk menganggarkan dana pelaksanaannya,” jelas Syakir.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus, mengatakan sepakat Pilkada Aceh digelar serentak pada 2022, sesuai dengan acuan pada UUPA.

“Kita punya UU khusus yang tegas mengatur tentang Pilkada, silakan dijalankan dan kami mendukung penuh,” sebutnya.

Yunus mengatakan, beberapa waktu lalu saat pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, Mendagri Tito Karnavian sempat menggelar pertemuan dengan DPR Aceh. Saat itu, Tito mengharapkan Aceh dapat melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024, bersamaan dengan nasional. “Tapi kalau mau (Pilkada) 2022, tidak masalah,” kata Tito, seperti ditirukan Yunus.

Ketua JADI Aceh, Ridwan Hadi menyebutkan tidak ada perdebatan untuk melaksanakan Pilkada Serentak Aceh 2022. “UUPA jelas mengatakan Pilkada Aceh digelar 5 tahun sekali, dan seharusnya Aceh menggelar pemilihan pada 15 Februari 2022. Sekarang, silakan KIP Aceh membuat berbagai persiapan sesuai jadwal dan tahapan,” sarannya.

Menyambung Ridwan, Direktur Aceh Institute, Fajran Zain, mengatakan sudah jelas Pilkada serentak dapat dilaksanakan di Aceh pada 2022, karena punya dasar hukum jelas. “Ini momentum kita, nyatakan bahwa kita patuh dengan kekhususan Aceh, patuh pada UUPA,” jelasnya.

Menurut Fajran, sekarang KIP Aceh penting menyusun tahapan, dan DPRA dapat memulai mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 dengan merevisi beberapa materi qanun tentangnya.

“Gunakan keistimewaan (sesuai UUPA), kalau bukan kita yang menjaga, orang lain tak mau menjaganya,” tegasnya.

Sementara Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan awalnya KPU Pusat sesuai Renstra KPU, memasukkan Pilkada Aceh pada tahun 2024.

Pihak KIP Aceh sempat memperdebatkan hal itu dalam beberapa pertemuan dengan KPU Pusat, meminta agar KPU memperhatikan kekhususan Aceh. “Sehingga saat ini, KPU memasukkan Pilkada serentak di Aceh pada 2022,” ungkapnya.

KPU juga meminta KIP Aceh untuk membangun kesepakatan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, agar kemudian membangun koordinasi dengan Mendagri, sehingga KPU Pusat nantinya dapat menjalankan berbagai kebijakan tersebut.

Sejumlah narasumber lainnya dalam FGD memberikan pandangan serupa, bahwa Aceh dapat menggelar Pilkada serentak pada 2022 sesuai dengan kekhususan yang terkandung dalam UUPA. (IA)

Previous Article Kanwil Kemenag dan Komunitas Travel Teken MoU Haji dan Umrah
Next Article Pemerintah Aceh Canangkan Gerakan Masker Anak Sekolah, Sasar 861.609 Siswa

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?