Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Artis MR Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan Kekasih Sesama Jenis, Minta Rp20 Juta

Setelah dipastikan identitasnya, MR langsung diamankan. Dalam keterangan resminya, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara MR dan korban berinisial IMT.

Depok, Infoaceh.net – Seorang aktor sinetron berinisial MR ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya.

Penangkapan dilakukan secara dramatis oleh aparat Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di dalam sebuah mobil tua yang terparkir di pinggir jalan kawasan Depok, Jawa Barat.

MR diketahui tengah tertidur saat digerebek petugas. Ia tidak melakukan perlawanan saat diborgol dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi penangkapan ini turut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, salah satunya diunggah akun YouTube @bangranistones, Selasa (1/7/2025).

Penangkapan berawal dari penyelidikan polisi yang menyasar ke permukiman warga. Setelah menunjukkan foto MR kepada sejumlah warga di pos jaga, salah satu warga mengenali wajah pelaku dan mengarahkan polisi ke mobil tua di dekat lokasi.

Setelah dipastikan identitasnya, MR langsung diamankan. Dalam keterangan resminya, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara MR dan korban berinisial IMT.

“MR ini mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik korban jika tidak diberikan sejumlah uang,” ujar Kompol Pengky.

Diketahui, MR meminta uang sebesar Rp20 juta kepada korban sebagai syarat agar konten sensitif yang berkaitan dengan hubungan mereka tidak dipublikasikan. Ancaman dilakukan setelah MR mengetahui IMT dekat dengan pria lain.

“Hubungan mereka sejenis, dan motif pemerasan muncul karena rasa cemburu,” tambah Kapolsek.

Polisi masih mendalami kasus ini dan menelusuri apakah ada korban lain. MR saat ini menjalani proses penyidikan dan akan dikenakan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Enable Notifications OK No thanks