Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan

Infoaceh.net –  Apes betul nasib seorang kurir ekspedisi saat mengantar barang dengan metode cash on delivery (COD) di PAMEKASAN, Jawa Timur.

Bukannya dapat perlakuan baik, kurir ini mengalami tindakan kasar menjurus penganiayaan lantaran customer kecewa dengan barang yang dibelinya.

Dalam video yang diterima Disway.id, mulanya kurir ini mengantarkan barang sesuai prosedur dengan menemui pembeli. Saat diantar, kesan tak baik sudah dialami kurir ini lantaran pembeli protes dengan barang yang diantar.

Bukannya mengikuti prosedur pengembalian yang benar, pria tersebut justru melampiaskan emosi kepada kurir.

Usut punya usut, peristiwa ini terjadi di Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, tak jauh dari Gedung Pramuka di Pamekasan.  Terduga pelaku itu bernama Arif, atau biasa dipanggil Ayik, emosi lantaran memesan sebuah ponsel, namun merasa barang yang diterima tidak sesuai harapan.

Karena merasa kecewa, Arif menuntut kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh istrinya. Padahal, prosedur komplain pengembalian barang untuk pembelian COD tidak dilakukan langsung kepada kurir.

Sebab, kurir hanya bertugas mengantarkan barang ke pelanggan yang berasal dari toko atau marketplace yang dipesan pembeli.

Kurir yang menjadi korban penganiayaan itu bernama Irwan Siskiyanto (21), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Dalam video, Irwan sudah berusaha menjelaskan prosedur pengembalian kepada istri Arif yang menerima paket.

Namun, penjelasan itu bukannya diterima dengan baik malah berujung dengan aksi beringas Arif.

“Ini udah bayar,” tanya si suami kepada istrinya dalam Bahasa Madura sebagaimana tampak dalam video yang viral, Rabu, 2 Juli 2025.

“Iya, sudah,” jawab sang istri.

Dalam rekaman video yang kadung tersebar luas, Arif mencekik Irwan hingga bagian mulutnya mengeluarkan darah. Tak hanya itu, Irwan juga dipukuli Arif dan sang istri asyik merekam kejadian itu.

“Kembalikan, kembalikan (uangnya).” kata pelaku.

Irwan kembali mencoba menjelaskan bahwa ia hanya bertugas mengantarkan barang, bukan pihak yang berwenang menangani pengembalian. Namun situasi kian memanas, dan Irwan pun mengalami kekerasan fisik.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup