INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

KSAD Tegaskan Tanah Blang Padang Kewenangan di Kemenkeu, Bukan TNI AD

Last updated: Kamis, 3 Juli 2025 07:30 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa tanah Blang Padang di Banda Aceh bukan milik TNI AD.

Ia menyatakan bahwa status lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemilik aset negara.

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

“Kalau ada hal-hal yang perlu dibicarakan, ya kita duduk bareng. Tapi yang punya kewenangan itu Kementerian Keuangan, bukan kami,” ujar Maruli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/7/2025).

- ADVERTISEMENT -

Maruli menjelaskan, keberadaan plang bertuliskan “Hak Pakai oleh TNI AD” merujuk pada legalitas yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.

“Kami ada surat resmi dari Kemenkeu yang menetapkan penggunaannya. Jadi legalitasnya jelas,” tegas dia.

- ADVERTISEMENT -
Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Jenderal Maruli mengatakan, jika memang ada sesuatu yang harus diluruskan, maka mereka mesti duduk bersama untuk membicarakannya.

Dia menekankan, yang memiliki kewenangan untuk memberikan status mengenai tanah tersebut adalah Kemenkeu, bukan TNI AD.

“Jadi gitu, enggak. Bukan kita yang punya kewenangan bisa ngasih-ngasih saja. Enggak bisa. Kalau memang ada kepentingan yang lebih, dia punya hak, silakan saja hukum,” ujar dia.

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

“Tapi, kami kan di situ duduk, ada juga surat kami dari legalitasnya dari Kementerian Keuangan selaku pemilik kekayaan negara,” imbuh Maruli.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana juga menyampaikan bahwa tanah Blang Padang memiliki sejarah panjang. Pada 1945, kawasan itu digunakan oleh pasukan BKR sebagai pusat aktivitas militer. Kemudian pada 1950, Belanda melalui KNIL menyerahkan fasilitas militer di kawasan tersebut kepada Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Status Pengguna (PSP) Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menetapkan tanah Blang Padang sebagai aset negara dengan status pengguna kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Selanjutnya, pengelolaan diserahkan kepada TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).

Menurut Brigjen Wahyu, TNI AD tidak hanya merawat lapangan Blang Padang untuk keperluan internal seperti upacara dan olahraga prajurit, tetapi juga memfasilitasi kegiatan masyarakat dan pemerintah daerah.

Polemik muncul setelah masyarakat dan sejumlah tokoh Aceh mempertanyakan pemasangan plang ‘Hak Pakai oleh TNI AD’ di tanah yang berada dekat dengan Masjid Raya Baiturrahman. Beberapa pihak menilai tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan masyarakat sipil.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD).

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025. Dalam surat itu, disertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Menurut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, berdasarkan sejarah serta dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang beserta tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah wakaf Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh.

TAGGED:aset KemenkeuBlang Padangkonflik aset AcehKSAD Maruli SimanjuntakMasjid Raya Baiturrahmanmuzakir manafsengketa tanahtanah negaratanah wakaf AcehTNI ADutama
Previous Article Ilustrasi Saham Meta Zuckerberg Ngamuk Rekrut Talenta AI, Saham Meta Tembus Rekor Tertinggi
Next Article Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp 134,9 Triliun untuk Belanja Prioritas Prabowo

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?