Umum

Oknum Polisi Bripda BYA Terlibat Judi Online dan Perzinaan, Kini Jalani Patsus dan Terancam Sidang Etik

Infoaceh.net –  Anggota Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng), Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), telah menjalani penempatan khusus (patsus).

Dalam waktu dekat, dia bakal menghadapi sidang etik karena terlibat judi online dan melakukan hubungan badan atau perzinaan dengan dua perempuan.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Bripda BYA sudah dilakukan patsus oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah, dengan lama patsus 30 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).

Artanto menambahkan, Bripda BYA sudah menjalani patsus sejak 19 Juni 2025. Sebelumnya nama Bripda BYA viral di platform media sosial X.  Dia disebut mendekati sejumlah perempuan, kemudian menipu mereka demi melunasi utang pinjaman online-nya.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Menurut Artanto, terdapat setidaknya dua pelanggaran yang dilakukan Bripda BYA. “Yang bersangkutan ini dikenakan karena melakukan hubungan layaknya suami-istri terhadap dua orang perempuan di luar pernikahan resmi, dan yang bersangkutan bermain gim judi online. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik,” ucapnya.

Dia mengatakan, sidang etik terhadap Bripda BYA akan dilakukan secepatnya. “Karena ini menjadi atensi pimpinan,” ujarnya.

Artanto menolak mengomentari tingkat pelanggaran etik yang dilakukan Bripda BYA. Menurutnya, hal itu akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan etik.

Artanto mengungkapkan, saat ini Ditreskrimum Polda Jateng juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perempuan yang diduga merupakan korban Bripda BYA. “Ini sedang dilakukan pendalaman terhadap korban-korbannya,” kata Artanto.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait