Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gibran Dinilai Planga-Plongo, Soenarko Desak MPR Segera Makzulkan Wakil Presiden

Soenarko menyebut tim hukum Forum Purnawirawan sedang mengkaji dasar hukum pemakzulan berdasarkan pelanggaran etik dan tindakan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko

Infoaceh.net – Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat.

Kali ini datang dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus, yang menyebut Gibran tidak memiliki kapasitas moral maupun intelektual sebagai pemimpin negara.

Soenarko menjelaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengeluarkan delapan poin deklarasi pada 17 April 2025, dengan salah satu poin penting adalah mendesak Presiden untuk memakzulkan Gibran lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Para aktivis sipil juga sependapat dan mendukung. Yang jadi sorotan adalah poin kedelapan: usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres,” kata Soenarko dalam wawancara di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, dikutip Kamis, 3 Juli 2025.

Soenarko menilai Gibran tidak menunjukkan kapasitas yang layak sebagai wakil presiden. Ia menyinggung momen Gibran di acara MTQ Nasional di Palangkaraya, yang disebut hanya memukul gong lalu pergi tanpa memberi sambutan.

“Kalau saya katakan ini, planga-plongo. Enggak pantas jadi wakil presiden bangsa sebesar Indonesia yang penduduknya hampir 300 juta,” ujar Soenarko.

Ia juga mengutip pernyataan Try Sutrisno yang menekankan pentingnya Wapres memahami seluruh urusan negara karena bisa menggantikan presiden sewaktu-waktu.

Lebih dari sekadar ketidakcakapan, Soenarko juga menyebut dugaan tindakan tercela Gibran, termasuk dugaan keterlibatan dalam akun kontroversial Fufufafa, yang disebut Roy Suryo 99,99 persen dimiliki Gibran.

“Itu mencerminkan moralitas dan mentalitas yang tidak pantas,” ucapnya.

Soenarko menyebut tim hukum Forum Purnawirawan sedang mengkaji dasar hukum pemakzulan berdasarkan pelanggaran etik dan tindakan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Soal kemungkinan DPR atau MPR mengabaikan aspirasi rakyat, Soenarko menegaskan akan bersikap lebih keras.

“Kalau DPR enggak menggubris, tunggu saja. Kita akan berteriak keras. DPR yang seperti itu adalah pengkhianat rakyat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa desakan pemakzulan adalah bentuk aspirasi konstitusional rakyat yang disalurkan secara sah, bukan tindakan inkonstitusional.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamuddin, menyampaikan persentase penduduk miskin di Aceh 12,33 persen atau sebanyak 704.690 jiwa, tertinggi dibandingkan seluruh provinsi lain di Sumatera. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima kunjungan Reses Komisi II DPR RI di gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (25/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Kekhawatiran bahwa kecerdasan buatan (AI) akan mengambil alih pekerjaan white collar mulai terbukti
Audiensi perwakilan sejumlah perusahaan dengan manajemen BPKS, Jum'at (25/7/2025). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Tutup