INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MK Kini Mirip Legislator Ketiga, Putusan Pemilu Terpisah Bisa Timbulkan Kekacauan Konstitusi

Dara Adinda
Last updated: Sabtu, 5 Juli 2025 17:32 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Arah Baru Demokrasi, tapi Perlu Kesiapan Serius
SHARE

Infoaceh.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui batas fungsinya sebagai penjaga konstitusi.

Ia menyebut MK kini mulai bertransformasi layaknya lembaga legislatif ketiga setelah DPR dan Presiden, menyusul keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

“MK itu seharusnya negative legislator, bukan positive legislator. Tapi hari ini MK makin terasa menjadi perumus undang-undang baru dengan dalih living constitution,” kata Khozin dalam Diskusi Publik PKB bertema Proyeksi Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di Gedung DPR RI, Jumat (3/7/2025).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Khozin, langkah MK tersebut berpotensi membuka jalan bagi siapapun yang tidak puas dengan produk undang-undang untuk mengambil jalur cepat melalui judicial review. Ia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, maka ruang kepastian hukum akan semakin kabur.

Khozin menyebut Putusan 135/2024 bahkan kontradiktif dengan Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang justru menolak memutus soal model keserentakan pemilu karena dianggap ranah pembentuk undang-undang.

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

“Kalau sebelumnya MK menolak menentukan model keserentakan, kenapa sekarang justru memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal?” tanya dia.

Lebih lanjut, Khozin mengingatkan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta mengeksekusi putusan MK tersebut tanpa ada revisi undang-undang. Pasalnya, konstitusi jelas menyebut bahwa pelaksanaan pemilu harus lima tahunan secara serentak.

“Kalau ini dilaksanakan, maka pelaksanaan konstitusi justru menabrak konstitusi. Kita jangan sampai melahirkan inkonstitusionalitas baru atas nama konstitusi,” tegasnya.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Menurutnya, situasi seperti ini harus dijawab dengan langkah konstitusional yang lebih besar, semisal rekonstruksi ulang peran dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan.

- ADVERTISEMENT -

Diskusi ini juga dihadiri sejumlah tokoh pemilu seperti Ketua KPU Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Peneliti BRIN Siti Zuhro, dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid membuka acara ini dengan menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antar-lembaga negara dalam menata ulang sistem pemilu ke depan.

Dengan makin banyaknya sorotan terhadap Putusan 135/2024, bola panas kini berada di tangan DPR dan Presiden. Apakah mereka akan tunduk atau memilih mengatur ulang arah desain demokrasi Indonesia ke depan, masih menjadi pertanyaan besar.

TAGGED:dprDPR RI PKBFraksi PKBjudicial reviewkhozinMahkamah Konstitusinasionalpemilu 2029Pemilu Terpisahperistiwapkbpolitikputusan MKUU Pemiluwww.infoaceh.net
Previous Article Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini Titi Perludem: Putusan MK Final, Bola Panas di Tangan DPR dan Pemerintah
Next Article Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng Rp104 Triliun Cuma untuk 13 Ribu Orang, Mekeng: Ini Negara Salah Prioritas

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH membuka acara seleksi duta pelajar sadar hukum 2025, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Kejari Sabang dan Disdik Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025, Ini Juaranya

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?