Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Putusan MK Soal Pemilu Lokal-Nasional Jadi Bola Panas, MPR Siapkan Pertemuan Fraksi

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal kini menjadi perdebatan serius di kalangan elite politik. Selain memicu diskursus soal konstitusionalitas, keputusan tersebut juga membawa dampak teknis dan politis dalam desain pemilu mendatang. Pertemuan yang akan digelar MPR dan fraksi-fraksi DPR pekan depan diprediksi akan menjadi titik awal penting dalam menentukan arah sistem pemilu Indonesia ke depan.

Jakarta, Infoaceh.net – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan menggelar pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pertemuan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi dari pimpinan MPR dengan partai-partai. Info informalnya seperti itu, untuk menyikapi ini,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan, pimpinan DPR sebelumnya juga telah mengadakan rapat bersama fraksi-fraksi dan pemerintah pada Senin (30/6/2025) guna membahas respons terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, diskusi internal di DPR kini mengerucut pada dua pilihan krusial, mengingat putusan MK memiliki implikasi konstitusional yang tidak ringan.

Khozin menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka potensi amendemen terbatas terhadap UUD 1945. Hal itu disebabkan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) yang menyebut pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali. Di sisi lain, putusan MK justru berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga dua tahun lebih.

“Kalau putusan MK dilaksanakan, berarti harus ada amendemen. Mau tidak mau. Ini bukan sekadar tafsir lagi, ini sudah masuk ke wilayah konstitusi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan opsi alternatif, yakni DPR tetap melaksanakan putusan MK namun dengan interpretasi sendiri yang disesuaikan dengan kondisi politik dan hukum nasional. Namun menurut Khozin, langkah ini justru dapat menimbulkan polemik baru dan potensi digugat kembali ke MK.

“Kalau kita pakai opsi kedua, DPR melaksanakan putusan MK tapi dengan keyakinan dan sudut pandang DPR, ini bisa panjang lagi urusannya. Bisa ada judicial review lagi, dan akhirnya tidak berkesudahan,” ujarnya.

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal kini menjadi perdebatan serius di kalangan elite politik. Selain memicu diskursus soal konstitusionalitas, keputusan tersebut juga membawa dampak teknis dan politis dalam desain pemilu mendatang. Pertemuan yang akan digelar MPR dan fraksi-fraksi DPR pekan depan diprediksi akan menjadi titik awal penting dalam menentukan arah sistem pemilu Indonesia ke depan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup