Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Putusan MK Soal Pemilu Lokal-Nasional Jadi Bola Panas, MPR Siapkan Pertemuan Fraksi

Last updated: Sabtu, 5 Juli 2025 19:50 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Giliran Dua Mantan Pejabat Setjen MPR Diperiksa KPK
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan menggelar pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPR RI untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pertemuan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi dari pimpinan MPR dengan partai-partai. Info informalnya seperti itu, untuk menyikapi ini,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan, pimpinan DPR sebelumnya juga telah mengadakan rapat bersama fraksi-fraksi dan pemerintah pada Senin (30/6/2025) guna membahas respons terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, diskusi internal di DPR kini mengerucut pada dua pilihan krusial, mengingat putusan MK memiliki implikasi konstitusional yang tidak ringan.

- Advertisement -

Khozin menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka potensi amendemen terbatas terhadap UUD 1945. Hal itu disebabkan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) yang menyebut pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali. Di sisi lain, putusan MK justru berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga dua tahun lebih.

“Kalau putusan MK dilaksanakan, berarti harus ada amendemen. Mau tidak mau. Ini bukan sekadar tafsir lagi, ini sudah masuk ke wilayah konstitusi,” tegasnya.

- Advertisement -

Ia juga menyampaikan opsi alternatif, yakni DPR tetap melaksanakan putusan MK namun dengan interpretasi sendiri yang disesuaikan dengan kondisi politik dan hukum nasional. Namun menurut Khozin, langkah ini justru dapat menimbulkan polemik baru dan potensi digugat kembali ke MK.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri: Rp 31,8 Triliun Barang Bukti Narkoba Diungkap
FPI Dibubarkan, Pengamat: Pernyataan Menteri Bukan Hukum, Kecuali Negara Otoriter
Berantas Premanisme dan Pungli, Ini Lima Hal yang Harus Dijalankan Kapolda

“Kalau kita pakai opsi kedua, DPR melaksanakan putusan MK tapi dengan keyakinan dan sudut pandang DPR, ini bisa panjang lagi urusannya. Bisa ada judicial review lagi, dan akhirnya tidak berkesudahan,” ujarnya.

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal kini menjadi perdebatan serius di kalangan elite politik. Selain memicu diskursus soal konstitusionalitas, keputusan tersebut juga membawa dampak teknis dan politis dalam desain pemilu mendatang. Pertemuan yang akan digelar MPR dan fraksi-fraksi DPR pekan depan diprediksi akan menjadi titik awal penting dalam menentukan arah sistem pemilu Indonesia ke depan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:agenda MPR pekan depanamendemen UUD 1945fraksi partaijudicial review MKKomisi II DPRkonflik konstitusi pemiluMPR DPR bahas putusan MKMuhammad Khozinpemilu DPRDpemilu lokal nasionalpemilu serentak 2029putusan MK pemilutafsir UUD pasal 22E
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Nikson Silalahi resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Nikson Silalahi Jadi Komisaris Utama PLN EPI, Dukung Arah Energi Pemerintahan Prabowo
Next Article Operasi SAR Hari Kedua, Tim Tak Temukan Korban Kapal Tenggelam Hari Ketiga Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya, Basarnas Fokus Temukan Titik Bangkai Kapal

You May also Like

Jumlah manusia di bumi mencapai 8 miliar pada 15 November 2022
Nasional

Hari Ini Penduduk Bumi Capai 8 Miliar Manusia, Sumber Daya Terancam

Selasa, 15 November 2022
Nasional

Kapolri Instruksikan Kapolda-Kapolres Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar

Senin, 14 Maret 2022
Nasional

Suharso Monoarfa Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PPP

Minggu, 20 Desember 2020
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Nasional

Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat, Respons Masif atas Desakan Publik

Selasa, 10 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?