Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Kabid Perdagangan Aceh Besar Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)

Aceh Besar, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi mengeksekusi Muslim (54), seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pasar.

Eksekusi dilakukan pada Jum’at, 4 Juli 2025, dan Muslim kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara pidana khusus korupsi Nomor 2149 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 6 Mei 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Muslim.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan Muslim untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp545.182.000.

Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2020 hingga 2021.

Muslim juga diketahui merangkap sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pasar di instansi tersebut.

Dalam kapasitasnya itu, ia memiliki kewenangan dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar, termasuk grosir dan pertokoan di Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang.

Wewenang itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan proses eksekusi berjalan lancar dan telah sesuai prosedur hukum.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang mengelola keuangan negara.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerima audiensi jajaran Exzellenz Institute Jakarta di Pendopo, membahas peluang pendidikan luar negeri bagi pelajar Banda Aceh. [Foto: Diskominfo Banda Aceh]
Rumah doa GKSI di Padang Sarai rusak setelah diserang massa saat ibadah anak-anak berlangsung. Dua anak dilaporkan terluka dalam insiden intoleransi yang kembali terjadi di Sumbar. [Foto: Tangkapan Layar/@permadiaktivis2]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BPS yang masih gunakan standar usang dalam mengukur kemiskinan ekstrem. Ia menyebut lebih dari 1 juta orang tak terhitung dalam data resmi negara. [Foto: Dok. Istimewa]
Medan hutan dan ranjau dijadikan pertahanan utama menghadapi kekuatan udara lawan. [Foto: Dok. Istimewa]
Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7). (Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe)
Restoran Apung yang diduga karamba bagian bawahnya merupakan milik Dinas Perikanan dan Kelautan kota Sabang. (Foto: Ist)
Fadel Muhammad Riayadi dan Maulidir Hidayat. (Foto: Humas USK).
Yayasan HAkA mengungkap temuan titik api di sekitar dan dalam area konsesi PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sosoknya belakangan dipersoalkan usai diklaim bukan alumni UGM, melainkan calo terminal di Solo. (X/@DokterTifa)
Mendagri Tito Karnavian melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 32 di Lapangan Parade, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7). (Foto: Dok. Humas IPDN)
160 masyarakat dari Aceh Besar dan Banda Aceh mengikuti workshop SAR di kantor Basarnas Aceh, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (28/7/2025). (Foto: Ist)
Nadiem Makarim saat tiba untuk diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus Chromebook, Selasa (15/7/2025)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg melantik Muhazar SHum MA sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Sains dan Teknologi, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Tiga pelajar yang mencoret simbol negara kini dalam pendampingan psikologis dan proses hukum di Unit PPA Polres Sragen.
Tangkapan layar video viral aksi perundungan di Bondowoso yang menunjukkan seorang anak menjadi korban kekerasan oleh dua remaja, diduga terjadi di area persawahan Desa Pengarang. (TikTok/@andreanto768)
Tim Marching Band Gita Handayani sukses mengharumkan nama Aceh dengan torehan 5 medali dalam ajang FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 Juli–1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Tutup