Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?

Kisah Andini Permata dan bocil—jika bisa disebut kisah—masih penuh kabut. Tidak ada kepastian soal siapa pelaku, siapa korban, atau apakah video itu benar-benar ada. Yang jelas, kita sedang menyaksikan bagaimana rasa penasaran bisa dijadikan alat manipulasi.

Infoaceh.net – Dunia maya kembali diramaikan oleh munculnya video viral yang dikaitkan dengan nama “Andini Permata” dan seorang anak kecil, yang oleh netizen disebut sebagai bocil.

Rekaman tersebut mendadak ramai di TikTok, X (Twitter), hingga Telegram. Namun di balik kehebohan itu, satu pertanyaan mendasar muncul: siapa sebenarnya Andini Permata?

Sampai hari ini, tak ada informasi valid terkait sosok tersebut. Tak ditemukan profil jelas, tak ada akun resmi, dan tak ada konfirmasi dari sumber terpercaya. Nama Andini Permata seperti muncul dari ruang kosong—tanpa jejak, tanpa dasar.

Clickbait Berkedok Skandal: Narasi Tanpa Bukti

Video yang diklaim memperlihatkan adegan tak senonoh antara perempuan muda dan bocah ini langsung menyulut kecaman. Namun setelah ditelusuri, sebagian besar link yang tersebar justru mengarah ke situs-situs mencurigakan, iklan palsu, atau grup Telegram yang menjual ilusi “full video”.

Fenomena ini patut dicurigai sebagai skenario clickbait murahan. Tujuannya bukan menyampaikan informasi, tetapi mendulang klik, menyebar malware, atau bahkan menipu pengguna agar memberikan data pribadi.

Waspada: Perangkap Digital di Balik Viral

Sampai saat ini, tak ada satu pun media kredibel yang mengonfirmasi validitas video tersebut. Nama Andini Permata kemungkinan besar hanya umpan untuk memancing rasa penasaran. Apalagi, banyak akun dan situs yang menyebarkan link justru berisi konten bodong, redirect iklan, bahkan potensi eksploitasi anak.

Bagi publik, ini alarm serius. Mengklik, menyimpan, apalagi menyebarkan konten seperti itu bukan hanya tindakan ceroboh, tapi bisa masuk kategori pelanggaran hukum.

UU ITE dan Hukum Eksploitasi Anak: Ancaman Nyata

Penting untuk diingat, Undang-Undang ITE melarang tegas distribusi konten asusila. Jika terbukti mengandung eksploitasi anak, pelanggar bisa dijerat pasal pidana berat, dengan ancaman penjara hingga belasan tahun.

Tak hanya itu, konten seperti ini berisiko menyebarkan trauma, mempermalukan korban, dan memperkuat budaya kekerasan seksual di ruang digital. Ketidaktahuan bukan alasan. Setiap klik dan share punya konsekuensi.

Jangan Jadi Bagian dari Masalah

Di era digital yang penuh tipu daya, netizen harus cerdas. Jangan termakan narasi viral tanpa verifikasi. Langkah bijak menghadapi kasus seperti ini:

Lainnya

Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
Enable Notifications OK No thanks