Hukum

Kejati Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Alat Peraga SMK Rp76 Miliar di Disdik Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat peraga sekolah kejuruan yang dikelola Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Proyek fantastis ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2025 dengan nilai total mencapai Rp76 miliar.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, dalam keterangannya pada Sabtu (5/7/2025) menyebut bahwa pelaksanaan proyek yang melibatkan tujuh perusahaan tersebut terindikasi dilakukan secara tidak wajar.

Bahkan, diduga melanggar aturan karena dijalankan sebelum petunjuk teknis (juknis) resmi dikeluarkan.

“Proyek DAK Fisik ini dilaksanakan mendahului juknis. Ini menjadi pertanyaan besar dan menimbulkan dugaan bahwa ada unsur kesengajaan untuk mengejar kepentingan tertentu,” ungkap Nasruddin.

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

Tujuh perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut adalah:

  • PT Nawasena Parikesit Indonesia – Rp13,7 miliar
  • PT Saron Indonesia Nusantara – Rp3,4 miliar
  • PT Halo Indonesia Teknologi – Rp1,3 miliar
  • Sarana Edukarya Indonesia – Rp8,6 miliar
  • PT Bumi Sinar Muara – Rp8,6 miliar
  • PT Bagaskoro Mulia Barokah
  • PT Graha Mulia Utama

Menurut TTI, pelaksanaan kontrak yang dilakukan secara tergesa-gesa ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait di Dinas Pendidikan Aceh. Lebih jauh, Nasruddin mengungkapkan adanya dugaan praktik “cashback” atau pengembalian dana dari rekanan kepada pejabat, yang lazimnya berkisar antara 20 hingga 25 persen dari nilai kontrak.

Baca Juga:  Nekat Bawa Lari Scoopy Milik TNI, Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Polisi

“Jika benar ada pengembalian dana seperti ini, maka itu adalah pelanggaran serius. Uang negara jangan sampai bocor ke kantong pribadi,” tegasnya.

TTI meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memanggil dan memeriksa ketujuh perusahaan yang mendapat proyek, serta menggali lebih dalam motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan yang disebut tidak transparan ini.

“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Jangan sampai dunia pendidikan ternoda oleh praktik korupsi,” pungkas Nasruddin, menekankan pentingnya transparansi demi integritas sektor pendidikan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait