Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Apakah Talak Orang Pikun Dianggap Sah?

Walhasil, dari paparan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa talaknya orang yang sudah pikun tidak sah dan talaknya tidak jatuh sebab orang yang sudah pikun tidak lagi terbebani hukum (taklif) karena akalnya mengalami gangguan atau bahkan hilang yang berakibat pada ketidakmampuannya untuk membedakan (tamyiz).
Olehe: Ustadz Muhamad Hanif Rahman•

Dalam kehidupan rumah tangga, perceraian atau talak bukan sekadar kata yang terucap, melainkan keputusan besar yang membawa dampak hukum, emosional, dan sosial yang luas. Ia bukan hanya memutus ikatan antara dua insan, tetapi juga menyentuh banyak aspek kehidupan, termasuk anak-anak, keluarga besar, hingga lingkungan sekitar. Oleh karena itu, Islam memandang talak sebagai alternatif paling terakhir setelah segala upaya perbaikan dan mediasi ditempuh.

Seorang suami hendaknya tidak gegabah dalam mengucapkan talak. Keputusan untuk menceraikan istri harus didahului dengan pertimbangan matang terhadap dampak positif dan negatifnya, baik untuk diri sendiri maupun orang-orang yang terlibat di sekitarnya.

Namun, bagaimana jika talak diucapkan oleh seseorang yang sudah pikun, atau mengalami kepikunan yang mengganggu fungsi akalnya? Apakah talaknya tetap sah dan jatuh?

Pikun atau dalam istilah medis Demensia adalah kondisi neurologis yang mempengaruhi fungsi kognitif, antara lain kemampuan berpikir, mengingat, dan membuat keputusan, termasuk mengerjakan aktivitas sehari-hari. Pikun biasanya dialami oleh orang yang sudah lanjut usia.

Dalam perspektif fikih, orang yang pikun (al-khiraf) termasuk dalam golongan orang yang catatan amalnya diangkat (tidak dibebani taklif). Ia termasuk dalam tiga golongan yang disebutkan dalam hadits, yaitu: anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga terbangun, dan orang gila hingga sadar.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan memiliki beberapa redaksi yang berbeda. Dalam salah satu riwayat Imam Abu Dawud terdapat tambahan lafaz “al-khiraf“, yang berarti orang pikun. Tambahan ini menunjukkan bahwa orang pikun juga termasuk dalam golongan yang tidak dibebani taklif, karena hilangnya kemampuan untuk membedakan (tamyiz) akibat usia lanjut.

Imam As-Subki dalam kitabnya Ibrazul Ḥukmi min Ḥadītsi Rufi’al Qalam yaitu kitab yang secara khusus membahas hadits tentang “diangkatnya pena catatan amal” menjelaskan:

قول أبي داود: رواه ابن جريج، عن القاسم بن يزيد، عن علي، عن النبي ﷺ زاد فيه: (الخرف) – يقتضي أنه زائد على الثلاثة، وهذا صحيح، والمراد به: الشيخ الكبير الذي زال عقله من الكبر، فإن الشيخ الكبير قد يعرض له اختلاط عقل يمنعه من التمييز ويخرجه عن أهلية التكليف، ولا يسمى جنونا، فإن الجنون يعرض من أمراض سوداوية ويقبل العلاج، والخرف بخلاف ذلك، ولهذا لم يقل في الحديث: حتى يعقل؛ لأن الغالب أنه لا يبرأ منه إلى الموت، ولو برأ في بعض الأوقات برجوع عقله تعلق به التكليف، فسكوته عن الغاية فيه لا يضر، كما سكت عنها في بعض الروايات في المجنون

Artinya: “Perkataan Imam Abu Dawud: Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, dari Al-Qasim bin Yazid, dari ‘Ali, dari Nabi saw bahwa beliau menambahkan dalam hadits tersebut: (الخرف) hal ini menunjukkan bahwa ‘khiraf’ (pikun) adalah tambahan dari tiga golongan. Yang dimaksud dengan ‘khiraf’ adalah: orang tua renta yang akalnya hilang karena usia lanjut atau tua. Sebab orang tua renta bisa mengalami gangguan akal yang membuatnya tidak mampu membedakan (tamyiz), keluar dari taklif. 

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks