Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bea Cukai Beri Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jamaah Haji, PMK 34/2025 Resmi Berlaku

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Muparrih menyampaikan, pemberlakuan PMK 34/2025 ini adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Bea Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 6 Juni 2025 dan menghadirkan berbagai kemudahan serta kepastian hukum bagi para penumpang, termasuk jemaah haji dan awak sarana pengangkut.

Salah satu sorotan utama dalam regulasi baru ini adalah pemberian fasilitas fiskal bagi barang pribadi milik jemaah haji. Jamaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang pribadi yang dibawa pulang, sedangkan jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk hingga batas nilai FOB sebesar USD 2.500.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan penghormatan kepada jamaah haji yang baru saja menyelesaikan ibadah di Tanah Suci.

Barang Hadiah Kompetisi Kini Bebas Bea Masuk

PMK 34/2025 juga memperluas cakupan fasilitas fiskal dengan memberikan pembebasan bea masuk bagi barang hadiah perlombaan atau penghargaan, seperti medali, piala, plakat, dan barang sejenis lainnya.

Pembebasan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari ajang internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, hingga keagamaan.

Ketentuan Perpajakan Lebih Sederhana

Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk kini juga dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPNBM.

Ini merupakan bagian dari upaya simplifikasi dan peningkatan layanan kepabeanan.

Pemberitahuan Pabean Kini Bisa Dilakukan Secara Lisan

Menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan cepat dan ramah, PMK terbaru ini juga memungkinkan pemberitahuan pabean dilakukan secara lisan untuk kelompok penumpang tertentu, yaitu: penumpang lanjut usia (di atas 60 tahun), penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, serta penumpang di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks