Hukum

Gagal Menikah Akibat Diagnosa Hamil, Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar

Bireuen, Infoaceh.net – Seorang wanita muda berinisial F di Kabupaten Bireuen, yang seharusnya sedang bersiap menyambut hari bahagianya, justru kini terlibat dalam gugatan hukum.

Ia menggugat Pemerintah Kabupaten Bireuen sebesar Rp1,1 miliar atas dugaan kesalahan diagnosa kehamilan yang membuat prosesi pernikahannya batal.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Masalah bermula saat F menjalani pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga. Hasil tes menyatakan ia positif hamil.

Kabar itu mengejutkan keluarga, terlebih karena pernikahan F tinggal menghitung hari. Akibat hasil tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melangsungkan prosesi akad nikah.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Merasa ada yang tidak beres, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh hanya seminggu setelah hasil pertama keluar. Hasilnya: negatif hamil. Namun, semuanya sudah terlambat.

Nama baik dan rencana masa depan F telah tercoreng. Pernikahan yang telah dipersiapkan gagal digelar.

Didampingi keluarganya, F kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah Bireuen melalui Pengadilan Negeri Bireuen.

Gugatan tersebut tercatat pada 25 Juni 2025 dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. F menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bireuen sendiri diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Pendampingan hukum ini diberikan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Hakim mediator kemudian meminta waktu tambahan agar pihak penggugat dan tergugat dapat menyusun proposal mediasi secara lebih terstruktur.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun kembali ditunda atas permintaan hakim mediator agar kedua belah pihak benar-benar mempersiapkan langkah mediasi secara matang.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai hukum. Penyelesaian yang adil bagi semua pihak adalah prioritas kami,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

image_print
author avatar
Mhd Saman
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait