Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gagal Menikah Akibat Diagnosa Hamil, Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp1,1 Miliar

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun kembali ditunda atas permintaan hakim mediator agar kedua belah pihak benar-benar mempersiapkan langkah mediasi secara matang.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan pihaknya berkomitmen memberi pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen yang digugat calon pengantin yang gagal menikah akibat diagnosa hamil oleh Puskesmas Samalanga. (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net – Seorang wanita muda berinisial F di Kabupaten Bireuen, yang seharusnya sedang bersiap menyambut hari bahagianya, justru kini terlibat dalam gugatan hukum.

Ia menggugat Pemerintah Kabupaten Bireuen sebesar Rp1,1 miliar atas dugaan kesalahan diagnosa kehamilan yang membuat prosesi pernikahannya batal.

Masalah bermula saat F menjalani pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga. Hasil tes menyatakan ia positif hamil.

Kabar itu mengejutkan keluarga, terlebih karena pernikahan F tinggal menghitung hari. Akibat hasil tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melangsungkan prosesi akad nikah.

Merasa ada yang tidak beres, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh hanya seminggu setelah hasil pertama keluar. Hasilnya: negatif hamil. Namun, semuanya sudah terlambat.

Nama baik dan rencana masa depan F telah tercoreng. Pernikahan yang telah dipersiapkan gagal digelar.

Didampingi keluarganya, F kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Daerah Bireuen melalui Pengadilan Negeri Bireuen.

Gugatan tersebut tercatat pada 25 Juni 2025 dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. F menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bireuen sendiri diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Pendampingan hukum ini diberikan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Hakim mediator kemudian meminta waktu tambahan agar pihak penggugat dan tergugat dapat menyusun proposal mediasi secara lebih terstruktur.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Namun kembali ditunda atas permintaan hakim mediator agar kedua belah pihak benar-benar mempersiapkan langkah mediasi secara matang.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks