Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Surat Pemberitahuan!

Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil Dahlan dan Nany untuk diperiksa sebagai tersangka. Barang bukti yang relevan dengan perkara juga akan segera disita.

Infoaceh.net — Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret konflik internal di tubuh Jawa Pos.

Penetapan status tersebut memicu protes keras dari kuasa hukum Dahlan. Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa mengundang Dahlan dalam gelar perkara.

“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan karena kami, sebagai pihak terkait langsung, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” tegas Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Johanes juga mengungkapkan bahwa terakhir kali Dahlan diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025. Saat itu, permohonan penangguhan pemeriksaan dikabulkan karena proses gugatan perdata masih berjalan.

“Kami telah menyampaikan adanya gugatan dari pihak Bu Nany maupun dari pihak kami. Karena itu kami meminta pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sampai ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Surat penetapan tersangka tertanggal 7 Juli 2025, ditandatangani Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024 atas pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Selain Dahlan, Nany Wijaya—mantan Direktur Jawa Pos—juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik menyebutkan keduanya diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.

Dikonfirmasi terpisah, Dahlan Iskan sendiri mengaku belum mengetahui soal status tersangka yang dikenakan terhadapnya. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan kaitannya dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang tengah diajukannya.

“Kok saya belum tahu ya. Apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ucap Dahlan melalui pesan WhatsApp.

Ia juga bertanya apakah laporan tersebut berasal dari kalangan internal manajemen Jawa Pos. “Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tanyanya.

Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil Dahlan dan Nany untuk diperiksa sebagai tersangka. Barang bukti yang relevan dengan perkara juga akan segera disita.

Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari kasus yang menyeret tokoh penting media dan mantan pejabat BUMN ini. Di tengah berbagai spekulasi, kasus Dahlan Iskan berpotensi menimbulkan gelombang baru dalam peta konflik media dan hukum di Indonesia.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks