Tudingan Serius Ketua DPRA ke Polda Aceh: Hambat Pembangunan dan Minta Jatah Proyek
Banda Aceh, Infoaceh.net – Suasana politik dan penegakan hukum di Provinsi Aceh saat ini kembali memanas.
Kali ini, giliran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli, melemparkan bola panas dengan mengeluarkan pernyataan tegas yang mengundang perhatian publik.
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyebut adanya dugaan bahwa oknum aparat kepolisian Polda Aceh telah menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi, dengan mengintervensi jalannya pembangunan melalui tekanan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh.
Pemicunya adalah informasi pemanggilan salah satu Pokja oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, sebagaimana diberitakan media.
Meski belum dijelaskan secara resmi motif dan tujuan pemanggilan tersebut, Zulfadhli menilai pola semacam ini tak bisa dibiarkan begitu saja.
“Saya sudah baca beritanya. Pokja Biro PBJ Setda Aceh dipanggil Polda, tapi tidak dijelaskan untuk apa. Ini kan aneh. Maka dari itu, kita di DPRA perlu mendalami apa yang sebenarnya terjadi,” kata Zulfadhli dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Jum’at, 11 Juli 2025.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Zulfadhli mengaku telah memutuskan untuk melayangkan surat resmi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Aceh pada Senin, 14 Juli 2025. Langkah itu, menurutnya, adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, baik dari sisi lembaga pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Kita akan kirim surat klarifikasi ke Polda Aceh, juga ke pimpinan Biro PBJ dan semua Pokja terkait. Kita ingin tahu dari semua pihak, apa yang sedang terjadi. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini justru menjadi penghambat pembangunan yang sedang kita dorong bersama,” ujar Zulfadhli yang merupakan politisi Partai Aceh tersebut.
Tuduhan: “Oknum Polda Minta Jatah Proyek”
Namun yang paling mengejutkan dari pernyataan Zulfadhli adalah tudingan langsung terhadap oknum-oknum tertentu di Polda Aceh.
Ia menyebut bahwa pemanggilan terhadap Pokja bukan semata-mata untuk tujuan penegakan hukum, melainkan ditengarai sebagai modus untuk mendapatkan bagian proyek.