Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Tolak Seluruh Pledoi Hasto, 16 Alibi Dimentahkan Jaksa

Penuntut umum menolak 16 dalil pembelaan yang disampaikan Hasto dan tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Infoaceh.net – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan tim penasihat hukumnya.

Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

“Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Jaksa Wawan.

Penuntut umum menolak 16 dalil pembelaan yang disampaikan Hasto dan tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berikut daftar lengkap 16 dalil yang disampaikan pihak Hasto:

  1. Hasto mengklaim tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan dari dugaan perintangan penyidikan, serta tidak ada korelasi antara pemberitaan media soal tangkap tangan pimpinan KPK dengan tindakannya menghubungi Harun Masiku lewat Nur Hasan untuk merendam ponsel.

  2. Tuduhan merintangi penyidikan dinilai hanya asumsi jaksa dan tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

  3. Penyebutan kata “bapak” tidak serta-merta merujuk pada Hasto, karena ada 37 anggota DPP PDIP, 28 di antaranya laki-laki.

  4. Ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan kini telah disita sebagai barang bukti.

  5. Bukti Call Detail Record (CDR) dianggap tidak sah karena tidak melewati proses digital forensik dan tidak berasal langsung dari operator.

  6. Kunjungan Hasto ke kantor Kompas disebut sesuai dengan waktu publikasi berita, bukan bentuk pengalihan isu.

  7. Tidak ada penyidikan yang tercegah atau terhalangi karena perkara Harun Masiku telah berjalan dan disidangkan.

  8. Keterangan penyelidik dan penyidik dianggap tidak netral karena memiliki potensi konflik kepentingan.

  9. Tindakan Hasto dilakukan dalam kapasitas sebagai Sekjen PDIP, bukan atas nama pribadi.

  10. Inisiatif suap kepada komisioner KPU dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah tanpa sepengetahuan atau persetujuan Hasto.

  11. Tidak terbukti Hasto memerintahkan lobi-lobi ke KPU.

  12. Tidak ada bukti Hasto menalangi dana operasional terkait perkara Harun Masiku.

  13. Surat dakwaan dan tuntutan JPU disebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

  14. Surat tuntutan JPU dinilai mencampuradukkan fakta, opini, dan asumsi.

  15. Perbuatan Hasto dalam perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  16. Perbuatan Hasto juga dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyatakan seluruh dalil tersebut telah dibantah dan tidak relevan untuk menggugurkan tuntutan yang telah diajukan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks