Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

The Jokowi Center Dorong Perppu KPK Untuk Penggeledahan dan Penyitaan

Last updated: Selasa, 1 Desember 2020 21:13 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta — Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus mendorong dikeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penggeledahan dan penyitaan.

Melalui Perppu itu diharapkan akan lebih memudahkan dan mempercepat kinerja penyidik KPK dalam membongkar kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perppu itu bisa diterbitkan berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 yang berkaitan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden.

- Advertisement -

“Kita sepakat KPK harus diperkuat dengan menerbitkan Perppu penggeledahan dan penyitaan untuk memudahkan pemberantasan mafia korupsi,” kata Teuku Neta, Selasa (1/12) di Jakarta.

Teuku Neta menyatakan komitmen semua pihak untuk memperkuat KPK melalui Perppu sebagai bukti keseriusan KPK memberantas kanker yang berbahaya bagi kemajuan bangsa dan kemakmuran rakyat.

- Advertisement -

Salah satu yang dikeluhkan oleh penyidik KPK dan masyarakat yakni penyidik baru bisa menggeledah atau menyita setelah memperoleh izin Dewas (Dewan Pengawas), hal itu membuat prosedur penindakan seperti penggeledahan dan penyitaan menjadi lebih ribet dan panjang.

Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol Coreng Citra Prabowo
Panglima TNI Pastikan Oknum TNI AL yang Tembak Warga Aceh Diproses Hukum
Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal Dibubarkan
Kemenkes Imbau Dokter Tak Praktik Rutin Kecuali Emergensi

Padahal dalam proses penindakan, diperlukan tindakan cepat agar barang bukti tidak hilang atau dihilangkan, seharusnya penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan tanpa seizin Dewas sebagaimana yang diatur di KUHAP.

Sebelum berlakunya UU KPK yang baru, penggeledahan dan penyitaan cukup persetujuan Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan saja.

“Perkuat KPK dengan menghilangkan semua peraturan yang menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi, sebagaimana yang kerap diinstruksikan Pak Jokowi,” pinta Teuku Neta. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Aceh Zona Oranye, Penderita Covid-19 Sembuh Bertambah 34 Orang
Next Article 5 Pelaku Pengeroyokan Nelayan Diamankan Polres Simeulue

You May also Like

Nasional

Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag

Jumat, 7 Januari 2022
Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto, Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Nasional

Gantikan Mayor Teddy, Kolonel Wahyo Yuniartoto Jadi Ajudan Presiden Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024
Nasional

Kemenkumham Tolak Demokrat Moeldoko Versi KLB, AHY Tetap Ketua Umum Sah

Rabu, 31 Maret 2021
Nasional

Akui Salah Terkait Sumbangan Bodong Rp 2 T, Kapolda Sumsel Minta Maaf ke Warga Indonesia

Jumat, 6 Agustus 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?