Umum

Pendeta di Blitar Ditangkap Polisi atas Dugaan Rudapaksa Empat Anak di Bawah Umur

Infoaceh.net – Seorang pendeta di Blitar ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap empat anak di bawah umur.

Pelaku berinisial DBH, 67, akhirnya digelandang oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, 16 Juli 2025. Pelaku ditangkap setelah ditemukan cukup bukti atas tindak kejahatan seksual tersebut.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Pelaku melakukan modusnya dengan memegang alat vital korban,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers.

Identitas pelaku makin menjadi sorotan karena posisinya sebagai pemuka agama. DBH selama ini dikenal sebagai pendeta di sebuah gereja Kota Blitar. Ironisnya, korban adalah anak-anak dari jemaat sendiri yang sempat tinggal dekat dengan lingkungan gereja.

Baca Juga:  Anggota DPRA Tgk Agam Ungkap Pengakuan Anaknya Dipukul Senior di Poltekpel Malahayati

Kelakuan bejat DBH itu diketahui setelah ada laporan dari orang tua korban, berinisial TKD kepada kepolisian. TKD sendiri berserta anak-anaknya sempat tinggal di samping gereja tempat DBH melayani jemaat.

Sebelum melakukan aksinya, DBH sering mengajak anak-anak itu jalan-jalan dan sesekali berenang.

Tersangka melangsungkan aksi bejatnya di berbagai lokasi. Di antaranya di ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga, kolam renang, hingga di sebuah homestay.

Semua perbuatannya itu dilakukan selama kurun 2022 hingga 2024.  Dalam kasus itu, Polda Jatim telah mendapatkan sejumlah alat bukti.

Di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan KTP pelapor, kutipan akta kelahiran korban, serta struk pembayaran kolam renang.

Baca Juga:  Syariah Financial Fair 2026, Momentum Aceh Menarik Investor dan Memperkuat Ekonomi Rakyat

Atas perbuatannya, DBH bakal dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Ciput Eka Purwianti mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam penanganan kasus ini secara serius.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini telah melakukan pedampingan kepada para korban bersama keluarganya. “Keempat korban saat ini dalam perlindungan LPSK,” jelasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait