Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Beberkan Aib Razman Arif: Pernah Dipenjara, Tak Tahu Etika, Kini Dituntut Lagi

Jaksa menyatakan Razman terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ia juga dijerat Pasal 311 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang tuntutan terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Juli 2025.

Infoaceh.net – Sidang tuntutan terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Juli 2025.

Setelah sempat ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan. Jaksa meyakini Razman bersalah dan menuntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair empat bulan penjara,” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan Razman terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ia juga dijerat Pasal 311 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, perbuatan Razman dianggap merusak harkat dan martabat orang lain, tidak dapat membuktikan tuduhan pelecehan seksual, tidak mengakui kesalahan, serta bersikap tidak sopan selama proses persidangan.

“Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya dan tindakannya dinilai mencederai wibawa pengadilan,” ungkap Jaksa.

Namun demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Razman memiliki tanggungan keluarga.

Perkara ini bermula dari pengakuan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim. Ia mengaku dilecehkan dan kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.

Namun sebelum membuat laporan resmi ke polisi, Razman dan Iqlima lebih dulu menggelar konferensi pers pada 27 April hingga 7 Mei 2022. Tindakan ini dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Hotman pun melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks