Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono
Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan segera mengusut kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, dalam keterangannya, Rabu (2/12) di Mapolda Aceh.
Dikatakan Kabid Humas, sebagaimana informasi yang sudah didapat, pada Tahun Anggaran 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terdapat anggaran Bantuan Biaya Pendidikan dengan nama Beasiswa Masyarakat Aceh program studi D-3, D-4, S-1, S-2, Dokter Spesialis, S-3 dalam negeri dan S-1, S-2 dan S-3 luar negeri, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 22.317.060.600.
“Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” ujar Kombes Ery Apriyono.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggarannya kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19.854.000.000,” terangnya.
Dalam hal ini, kata Kabid Humas, Polda Aceh akan segera mengusut kasus dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPR Aceh tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani dan akan diusut secara tuntas,” pungkas Kabid Humas mengakhiri keterangannya. (IA)