Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

2026, Kreator Konten dan Influencer Bakal Dikenai Pajak Digital

Pemerintah juga berjanji akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. Langkah ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan nasional pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk pengawasan atas transaksi digital lintas negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Infoaceh.net – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rencana untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital di media sosial mulai tahun 2026.

Kebijakan ini akan menyasar para kreator konten, influencer, hingga perusahaan asing penyedia layanan digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Netflix.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa media sosial tidak hanya menjadi ruang ekspresi, tapi juga telah berkembang menjadi ladang ekonomi bernilai triliunan rupiah. Maka, negara menurutnya perlu hadir untuk memungut pajak dari pertumbuhan masif tersebut.

“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak nasional, seiring meningkatnya transaksi ekonomi digital yang sebagian besar belum tersentuh sistem perpajakan konvensional.

Kebijakan ini tidak menyasar pengguna media sosial biasa, tetapi secara khusus ditujukan kepada:

  • Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan lainnya.

  • Influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement, paid promote, dan kerja sama merek.

  • Perusahaan Over the Top (OTT) asing yang menyediakan layanan digital berbayar di Indonesia seperti Netflix, Spotify, hingga Apple TV.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan teknologi digital dan data terbuka untuk memantau transaksi dan mendeteksi potensi pajak yang belum tergarap. Sri Mulyani mengatakan, sistem pemantauan berbasis data akan digunakan sebagai sumber informasi perpajakan baru yang lebih canggih dan akurat.

“Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” tegasnya.

Pemerintah juga berjanji akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. Langkah ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan nasional pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk pengawasan atas transaksi digital lintas negara.

Kebijakan ini diyakini akan berdampak besar terhadap ekosistem digital tanah air, terutama para kreator dan pengusaha yang selama ini menikmati pendapatan dari media sosial tanpa pengawasan pajak yang ketat.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks