Banda Aceh — Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) Aceh akhirnya resmi menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah yang kini dihadapinya terkait berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada organisasi tersebut.
Langkah hukum tersebut dengan melakukan gugatan terhadap Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh tim kuasa hukum MPTT-I Aceh, Zulfan SH, Bahrul Ulum SH dan Zulyadi S.Ag
“Gugatan MPTT-I Aceh sudah didaftarkan ke PTUN Banda Aceh, dan akan segera digelar sidangnya dalam waktu dekat,” ujar Zulfan, seperti disiarkan
Tauhid-Irfani.com, Rabu (2/12).
Menurut Zulfan, gelar perkara gugatan MPTT-I terkait selesainya pemeriksaan persiapan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan TUN Banda Aceh.
Pengadilan TUN Banda Aceh itu akan diketua oleh Riki Yudiandi, SH serta hakim anggota masing – masing Adillah Rahman, SH, dan Rizki Ananda.
“Jadwal sidang selanjutnya dilakukan melalui sistem E- court,” sebut Zulfan.
Sementara pemeriksaan bukti dan saksi maupun saksi ahli akan dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya MPTT-I Aceh resmi mengajukan gugatan atas terbitnya surat penghentian kegiatan MPTT-I oleh MPU Abdya dan telah merugikan MPTT-I yang ditujukan kepada Forkopimda Kabupaten Abdya.
Sebelumnya, MPU Kabupaten Abdya telah mengeluarkan surat Nomor 451.7/21/2020 yang ditujukan kepada Bupati Abdya, Ketua DPRK Abdya, Kapolres Abdya, Dandim 0110/Abdya dan Kajari Abdya.
Surat yang ditandatangani Ketua MPU Abdya Tgk Muhammad Dahlan tersebut perihal pemberitahuan penghentian kegiatan MPTT-I
yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya terkait penghentian selulur kegiatan yang digelar oleh MPTT di kabupaten berjulukan ‘nanggroe breuh sigupai’.
Dalam surat pemberitahuan penghentian kegiatan yang dikeluarkan oleh MPU Abdya itu menyebutkan, pengurus pusat MPTT-I diduga telah melakukan tindakan anarkis berupa penyerangan terhadap pengurus Pondok Pesantren Darusalam, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, yang dilakukan pada 25 Agustus 2020.
Dalam surat bertanggal 26 Agustus 2020 tersebut menjelaskan, bedasarkan hasil keputusan rapat paripurna MPU Abdya memutuskan bahwa menghentikan seluruh bentuk kegiatan yang dilaksanakan MPTT-I di Abdya sampai adanya fatwa MPU Aceh, untuk menghindari keresahan yang mengarah pada gangguan ketertiban masyarakat. (IA)