Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Asmara di Kos-Kosan, Pemuda Diteror Janda Anak Dua dan Minta Perlindungan Hukum

Tak tahan dengan ancaman yang terus berdatangan, M-A mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa, Selasa (15/7/2025), didampingi ibunya. Ia meminta perlindungan hukum karena merasa dipaksa menikahi perempuan tersebut setelah menjalin hubungan intim berulang kali di sebuah kamar kos.
Hubungan asmara yang berawal dari media sosial berujung malapetaka bagi seorang pemuda lajang berinisial M-A (23).

Infoaceh.net – Hubungan asmara yang berawal dari media sosial berujung malapetaka bagi seorang pemuda lajang berinisial M-A (23).

Warga asal Kedungwuni ini mengaku diteror dan mendapat tekanan mental dari seorang janda beranak dua berinisial S, yang baru dikenalnya dua bulan lalu.

Tak tahan dengan ancaman yang terus berdatangan, M-A mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa, Selasa (15/7/2025), didampingi ibunya. Ia meminta perlindungan hukum karena merasa dipaksa menikahi perempuan tersebut setelah menjalin hubungan intim berulang kali di sebuah kamar kos.

Dalam keterangannya, M-A mengaku hubungan itu awalnya berjalan mesra. Mereka sering jalan berdua dan intens berkomunikasi. Bahkan, keduanya kerap melakukan hubungan badan karena ajakan dari S.

Namun, seiring waktu, M-A mulai ragu. Ia mencopot foto mesra mereka dari wallpaper ponselnya, yang memicu amarah S. Kecurigaan memuncak saat M-A melihat S masih aktif berkomunikasi dengan pria lain.

“Saya mulai merasa tidak yakin, karena dia masih chatting sama laki-laki lain. Saya putuskan menjauh,” kata M-A, dikutip dari akun Instagram @rembangupdate.

Konflik memanas ketika S datang ke rumah M-A bersama seorang pria yang mengaku sebagai pamannya, yang disebut-sebut anggota kepolisian. Mereka menekan keluarga M-A agar segera menikahi S, disertai ancaman akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditolak.

“Saya diancam bakal dipenjara kalau nggak mau nikahi dia,” ujar M-A.

Pihak LBH Adhyaksa, melalui Didik Pramono, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum. Menurutnya, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan tidak bisa dipaksa untuk menikah di bawah tekanan.

“Kami akan memantau dan siap mendampingi M-A jika ada tindakan hukum sepihak dari pihak perempuan,” ujar Didik.

Kisah ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali peringatan dari para pakar hukum tentang pentingnya kehati-hatian dalam membangun hubungan tanpa komitmen resmi.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup