INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Rokok Ilegal dan Teh Asal Thailand Senilai Rp758 Juta Dimusnahkan Bea Cukai di Langsa

Last updated: Kamis, 17 Juli 2025 21:38 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan selama November 2024 hingga Mei 2025.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan selama November 2024 hingga Mei 2025.
SHARE

Langsa, Infoaceh.net — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan selama November 2024 hingga Mei 2025.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai merek dan tujuh koli teh hijau asal Thailand bermerek Cha Tra Mue. Total nilai barang mencapai Rp758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp399.595.520.

Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa, Kamis (17/7).

- ADVERTISEMENT -

Rokok ilegal tersebut dihancurkan dengan cara dipotong dan dibakar untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas Bea Cukai.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap barang ilegal sebagai bentuk nyata pelaksanaan astacita ke-7 Presiden dan perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Selain barang konsumsi ilegal, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan delapan ekor kambing pigmi yang merupakan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Pemusnahan hewan tersebut dilakukan karena berisiko tinggi menyebarkan penyakit berbahaya seperti PMK, Brucellosis, dan Rabies.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Proses ini dilaksanakan atas koordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.

- ADVERTISEMENT -

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Langsa juga menyerahkan barang bukti penyidikan lainnya berupa dua ekor sigung bergaris, satu ekor burung Macaw, dan enam ekor Mara Patagonia kepada BKSDA Aceh untuk dirawat.

Satwa-satwa tersebut dititipkan ke lembaga konservasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Langsa dengan aparat penegak hukum (TNI, Polri, Satpol PP), pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai krusial dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Aceh, khususnya Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

TAGGED:barang bukti Bea Cukai Langsakambing pigmi ilegal dimusnahkankolaborasi Bea Cukai dan aparat di Acehpemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai 2025pemusnahan rokok ilegal di Langsarokok tanpa cukai dimusnahkansigung dan burung Macaw diserahkan ke BKSDAutama
Previous Article PT PLN UID Aceh menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL) dengan PT Lhoong Setia Mining. Dukung Operasional Tambang, PLN Aceh Pasok Listrik 6,9 MVA ke PT Lhoong Setia Mining
Next Article Hubungan asmara yang berawal dari media sosial berujung malapetaka bagi seorang pemuda lajang berinisial M-A (23). Asmara di Kos-Kosan, Pemuda Diteror Janda Anak Dua dan Minta Perlindungan Hukum

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolda Aceh melantik Kombes Pol Riyadi Nugroho menjadi Karo SDM Polda Aceh, Selasa (19/12) (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)
Umum
Kombes Pol Riyadi Nugroho Jabat Karo SDM Polda Aceh
Selasa, 19 Desember 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Senin, 12 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan

MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya

Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?