Rokok Ilegal dan Teh Asal Thailand Senilai Rp758 Juta Dimusnahkan Bea Cukai di Langsa
Langsa, Infoaceh.net — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan selama November 2024 hingga Mei 2025.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai merek dan tujuh koli teh hijau asal Thailand bermerek Cha Tra Mue. Total nilai barang mencapai Rp758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp399.595.520.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa, Kamis (17/7).
Rokok ilegal tersebut dihancurkan dengan cara dipotong dan dibakar untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas Bea Cukai.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap barang ilegal sebagai bentuk nyata pelaksanaan astacita ke-7 Presiden dan perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Selain barang konsumsi ilegal, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan delapan ekor kambing pigmi yang merupakan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Pemusnahan hewan tersebut dilakukan karena berisiko tinggi menyebarkan penyakit berbahaya seperti PMK, Brucellosis, dan Rabies.
Proses ini dilaksanakan atas koordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Langsa juga menyerahkan barang bukti penyidikan lainnya berupa dua ekor sigung bergaris, satu ekor burung Macaw, dan enam ekor Mara Patagonia kepada BKSDA Aceh untuk dirawat.
Satwa-satwa tersebut dititipkan ke lembaga konservasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Langsa dengan aparat penegak hukum (TNI, Polri, Satpol PP), pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai krusial dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Aceh, khususnya Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.