Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, H. Nazaruddin atau akrab disapa Dek Gam
Banda Aceh — Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, H. Nazaruddin atau akrab disapa Dek Gam, meyakini Polda Aceh akan menyelesaikan secara profesional kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Polda Aceh sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban dalam kasus tersebut. Bahkan, penyidik juga sudah memeriksa terlapor yakni Bupati Aceh Barat.
“Saya yakin Polda akan bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus itu, dan saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata Dek Gam, di Banda Aceh, Jum’at (4/12).
Dek Gam juga sudah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, untuk menanyakan perkembangan kasus itu. Polda menyampaikan kalau kasus tersebut masih berproses.
“Saya selalu menghubungi Pak Sony Sanjaya untuk mempertanyakan kasus ini, dan mereka (Polda) memastikan kasus tersebut terus berjalan dan dalam proses,” sebut Dek Gam.
Politisi PAN ini meminta seluruh masyarakat Aceh Barat bersabar dan menyerahkan seluruh proses hukum kasus tersebut kepada penyidik.
“Berikan waktu kepada penyidik untuk terus bekerja, dan saya akan mengawal kasus ini, setiap perkembangan kasus ini tetap akan saya monitor,” kata Dek Gam.
Presiden Klub Persiraja Banda Aceh itu mengucapkan terima kasih kepala Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada yang sangat fokus dalam menyelesaikan setiap kasus dan masalah di Aceh.
“Beliau sosok yang peduli terhadap apapun masalah di Aceh, apresiasi saya kepada Irjen Wahyu Widada,” ujarnya.
Kasus dugaan pemukulan itu terjadi pada Selasa (18/2/2020), tepatnya di Pendopo Bupati Aceh Barat. Korbanya adalah Zahidin (40) warga Desa Darul Ikhsan, kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Dugaan penganiayaan terhadap terjadi di pendopo bupati saat korban menjumpai Ramli MS untuk menagih utang.
Setelah kejadian itu, Zahidin, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, dengan Nomor Surat Tanda Bukti Lapor BL/29/II/2020/ACEH/RES ABAR/SPKT.
Karena tidak ada perkembangan kasus tersebut, kemudian Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus yang menjerat orang nomor satu di Aceh Barat itu. (IA)