Fadhil Ilyas Kupas Pembiayaan Syariah Bank Aceh, Akad Murabahah Jadi Sorotan
Banda Aceh, Infoaceh.net – Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry kembali menggelar diskusi ilmiah bertajuk NgoPI (Ngobrol Pikiran dan Inspirasi) Disertasi, Sabtu malam, 19 Juli 2025.
Pada edisi ke-43 ini, kandidat doktor Fadhil Ilyas (Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah) tampil memaparkan disertasinya yang mengangkat tema: “Implementasi Pembiayaan Akad Murabahah pada PT. Bank Aceh Syariah: Antara Teori dan Praktek”.
Dalam forum yang digelar di ruang meeting Kantor Cabang Utama Bank Aceh, Lampriet, Fadhil mengulas secara kritis bagaimana akad murabahah – sebagai salah satu produk pembiayaan utama dalam sistem keuangan syariah – diimplementasikan oleh PT. Bank Aceh Syariah.
“Murabahah tidak hanya soal jual beli dengan margin keuntungan, tetapi juga merupakan bentuk muamalah yang harus dikelola dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah,” ungkap Fadhil dalam presentasinya.
Diskusi ini menjadi penting mengingat Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Oleh karena itu, praktik pembiayaan di Bank Aceh Syariah menjadi representasi langsung dari sistem keuangan syariah yang berbasis regulasi lokal dan nilai-nilai Islam.
Dalam kajiannya, Fadhil menggunakan pendekatan teori Sharia Compliance, Maqasid Syariah, Agency Theory, dan Stakeholder Theory untuk menilai kesesuaian antara praktik dan prinsip.
Ia juga mengidentifikasi faktor pendukung serta kendala yang dihadapi dalam implementasi akad murabahah oleh Bank Aceh Syariah.
Acara ini turut menghadirkan dua reviewer akademik terkemuka: Prof Dr Syahrizal Abbas MA dan Prof Dr Kamaruzzaman MSh serta dipandu oleh Fauzan Zakaria SP MSi sebagai moderator.
Tiga penanggap kehormatan juga memberi warna dalam diskusi ini, yaitu Prof Dr Mujiburrahman MA (Rektor UIN Ar-Raniry) Prof Dr Hafas Furqani MEc (Dekan FEBI) dan Prof Dr Muhammad Yasir Yusuf MA (Wakil Rektor I Bidang Akademik UIN Ar-Raniry).
Para reviewer dan penanggap menyampaikan pandangan tajam terhadap isi disertasi, sekaligus memberikan masukan agar hasil riset ini memberi kontribusi nyata terhadap penguatan praktik keuangan syariah, tidak hanya di tataran akademik, tapi juga di tingkat kelembagaan dan kebijakan.