INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi

Last updated: Kamis, 24 Juli 2025 00:30 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
#image_title
SHARE

Infoaceh.net –  Kesepakatan tarif Indonesia-Amerika Serikat mensyaratkan transfer data pribadi lintas negara. Hal ini bisa membuat Pemerintah Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (23/7/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyebut transfer data pribadi yang menjadi kesepakatan dengan Pemerintah AS adalah transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah pada Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanggulangan Narkoba di Kampung Bebas dari Narkoba, Desa Rima Jeuneu, Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh Bentuk dan Bina 94 Kampung Bebas dari Narkoba di Seluruh Kabupaten/Kota

Secara terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, perlindungan data pribadi sudah ada di Indonesia dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan. Pengelolaan data ini tetap dilakukan masing-masing.

- ADVERTISEMENT -

”Ini semacam strategi trade management,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Pertukaran data, menurut Hasan, hanya dilakukan untuk perdagangan komoditas tertentu yang bisa disalahgunakan untuk kegiatan berbahaya, seperti membuat bom. ”Gliserol sawit (misalnya) bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Untuk  pertukaran barang seperti ini, perlu  keterbukaan data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang (hari) nanti jadi produk yang membahayakan,” tuturnya, mencontohkan.

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh M Nasir Syamaun didampingi Asisten Administrasi Umum Muhammad Diwarsyah, Kepala BPKA Reza Saputra, Kepala ESDM Aceh Taufik penandatanganan kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto secara zoom meeting, ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Karena pertukaran data dalam konteks  komersial, Hasan menegaskan, kesepakatan Indonesia-AS tidak berarti data warga Indonesia dikelola oleh pihak lain dan bukan sebaliknya. ”Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat. Tapi, juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” tuturnya.

Hasan memastikan Pemerintah Indonesia hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi dengan negara-negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, seperti Eropa dan negara lain.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digitalisasi Meutya Hafid mengatakan baru akan rapat dengan Menko Perekonomian, Kamis (24/7/2025) ini. Karena itu, dia belum mengetahui detail kesepakatan tarif dimaksud.

1.149 PPPK Pemko Banda Aceh Terima SK Pengangkatan

Resiprokal atau tidak

Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-AS, termasuk penghapusan hambatan perdagangan digital. Hal ini mulai dipublikasikan dalam pernyataan bersama AS-RI dan dirilis Gedung Putih, Selasa (22/7/2025).

- ADVERTISEMENT -

Salah satu poin penting adalah desakan AS agar Indonesia memberikan kepastian dan kejelasan hukum atas transfer data pribadi lintas negara.

Dalam pernyataan bersama itu disebutkan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Dosen dan peneliti, dengan spesialisasi kriptografi dan teori informasi di Nanyang Technological University Martianus Frederic Ezerman, menilai, persyaratan dalam kesepakatan tarif Indonesia-AS itu sangat berat sebelah. Dalam klausul transfer data itu, dia mempertanyakan resiprokalitas syarat tersebut.

”Can we do the same to their private data? (Bisa tidak kita melakukan hal sama pada data pribadi mereka?) Itu tes sederhananya, kan? Resiprokal,” ujarnya kepada Kompas, Rabu sore.

Selain itu, bagaimana Pemerintah Indonesia memastikan hukum tetap ditegakkan. Apalagi, berbagi data dengan otoritas luar itu diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi PDP. ”Apakah pemerintah dengan sadar melanggar UU itu? In my assessment, clearly yes,” ujarnya.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, kesepakatan transfer data pribadi dengan AS akan membuat Pemerintah Indonesia tak hanya melanggar UU PDP, tetapi juga Undang-Undang Dasar 1945.

Pada Pasal 28 H Ayat (4) UUD 1945 disebutkan secara tegas, yakni ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.

Adapun UU Perlindungan Data Pribadi secara tegas pula mengatur bahwa pemerintah selaku pengendali data pribadi harus melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi. ”Presiden sekali lagi tak baca UUD perihal hak pribadi. Dia sewenang-wenang menyalahgunakan kuasa dan ”menjual” data pribadi tanpa hak,” kata Feri.

Semestinya, lanjut Feri, pemerintah memahami aturan terlebih dahulu ketika melakukan diplomasi. Dengan demikian, mereka mengetahui UUD dan UU mana saja yang tidak boleh dilanggar. ”Jangan terbalik, diplomasi dulu, baru baca UU,” ucap Feri.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan) Siswi SMA Usia 17 Tahun Dijual Jadi PSK di Aceh Selatan, Polisi Bekuk Mucikari-Pelanggan
Next Article KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Jalan Meureudu–Geumpang, Perkuat Konektivitas Antarwilayah Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025
Umum

Ketua MPR RI Kuliah Umum di USK: Aceh Jadi Contoh Perdamaian dan Persatuan

Rabu, 15 Oktober 2025
Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara dan Danden Gegana Kompol Akmal menggelar silaturahmi pagi bersama para wartawan di Warung Pak Rasyid, depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Jelang HUT ke-80, Dansat Brimob Polda Aceh Silaturahmi Pagi dengan Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh mengamankan sebuah proyektil yang diduga mortir di kebun warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Umum

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pidie, Gegana Brimob Turun ke Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025
Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
Umum

USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Selasa, 14 Oktober 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?