Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perintah Bupati Diabaikan, PT PSU dan KSU Tiega Manggis Masih Lakukan Aktivitas Tambang Bijih Besi

Rusdiman menyinggung dugaan adanya aktivitas pengolahan emas secara ilegal di lokasi seluas 200 hektare di Kecamatan Kluet Tengah, serta konflik sosial yang terus memburuk akibat tidak adanya komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)

Tapaktuan, Infoaceh.net — Aktivitas pertambangan bijih besi di lokasi Izin Usaha Produksi (IUP) KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Desa Simpang Tiga, Kluet Tengah, Aceh Selatan, kembali menuai sorotan.

Meski telah diperintahkan untuk menghentikan sementara kegiatan oleh Bupati Aceh Selatan melalui surat bernomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, kedua entitas tersebut disinyalir tetap melanjutkan aktivitas pada 24 Juli 2025, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di masyarakat.

Koordinator Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS), Rusdiman, mengecam keras sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan otoritas pemerintah daerah.

“Ini bukti nyata bahwa KSU Tiega Manggis dan PT PSU tidak memiliki itikad baik. Mereka justru sepenuhnya mengabaikan keberadaan pemerintah daerah,” tegas Rusdiman, Jumat (25/7).

Menurut Rusdiman, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 jo. Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pemegang IUP wajib memberikan ganti rugi kepada warga terdampak, melakukan pemberdayaan masyarakat lokal, serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Namun kenyataannya, kata dia, kehadiran kedua perusahaan justru menimbulkan konflik sosial berkepanjangan tanpa memberikan manfaat berarti bagi masyarakat sekitar.

“Bupati Aceh Selatan sudah bertindak sesuai kewenangan dengan menerbitkan surat penghentian sementara. Tapi ironisnya, perintah tersebut diabaikan. Ini pelanggaran serius,” tambah Rusdiman.

KP2AS juga menyoroti persoalan legalitas izin yang digunakan. Berdasarkan catatan mereka, izin operasi produksi yang digunakan KSU Tiega Manggis saat ini adalah IUP Nomor 540/DPMPTSP/1687/IUP-OP1./2020 tanggal 11 Juni 2020.

Padahal, izin tersebut sempat dicabut oleh pemerintah pusat melalui surat bernomor 20220405-01-81700 tertanggal 5 April 2022.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan izin yang dipakai KSU saat ini. Jika izin tersebut sudah dicabut tapi masih digunakan, tentu ada dugaan pelanggaran hukum,” ujar Rusdiman.

author avatar
M Ichsan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Restoran Apung yang diduga karamba bagian bawahnya merupakan milik Dinas Perikanan dan Kelautan kota Sabang. (Foto: Ist)
Fadel Muhammad Riayadi dan Maulidir Hidayat. (Foto: Humas USK).
Yayasan HAkA mengungkap temuan titik api di sekitar dan dalam area konsesi PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sosoknya belakangan dipersoalkan usai diklaim bukan alumni UGM, melainkan calo terminal di Solo. (X/@DokterTifa)
Mendagri Tito Karnavian melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 32 di Lapangan Parade, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7). (Foto: Dok. Humas IPDN)
160 masyarakat dari Aceh Besar dan Banda Aceh mengikuti workshop SAR di kantor Basarnas Aceh, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (28/7/2025). (Foto: Ist)
Nadiem Makarim saat tiba untuk diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus Chromebook, Selasa (15/7/2025)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg melantik Muhazar SHum MA sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Sains dan Teknologi, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Tiga pelajar yang mencoret simbol negara kini dalam pendampingan psikologis dan proses hukum di Unit PPA Polres Sragen.
Tangkapan layar video viral aksi perundungan di Bondowoso yang menunjukkan seorang anak menjadi korban kekerasan oleh dua remaja, diduga terjadi di area persawahan Desa Pengarang. (TikTok/@andreanto768)
Tim Marching Band Gita Handayani sukses mengharumkan nama Aceh dengan torehan 5 medali dalam ajang FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 Juli–1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti sabu seberat 190,5 kg dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Muhammad Riza Chalid, tersangka mega korupsi migas, yang kini diburu Kejagung dan disebut berada di bawah perlindungan Kesultanan Malaysia. (Foto: dok. Istimewa)
Jufrizal yang merupakan ketua periode sebelumnya, resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua untuk memimpin PWI Aceh Besar. (Foto: Ist)
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi menyerahkan Alat Mesin Pertanian bantuan Kementerian Pertanian ke Pemkab Pidie Jaya, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Danlanud SIM Kolonel Nav Sudaryanto SM memimpin upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, dalam rangka Hari Bakti ke-78 TNI AU, Senin pagi (28/7). (Foto: Ist)
Setelah harga beras premium di pasaran kian tak terkendali dan melewati batas HET, Pemerintah Aceh akhirnya baru tersadar untuk menggelar operasi pasar.
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x