Senpi Ilegal Ditemukan, Polisi Ultimatum Komplotan Bersenjata di Aceh Utara Menyerah
LHOKSUKON, Infoaceh.net – Dua pucuk senjata api (Senpi) yang disita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba dipastikan berfungsi aktif.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan bahwa salah satu senjata tersebut merupakan sumber tembakan yang mengenai korban saat insiden di Aceh Timur pada April 2025 lalu.
“Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang keluar saat peristiwa penembakan memang berasal dari salah satu senpi yang telah kami amankan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, Jum’at (25/7/2025).
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Ia ditangkap di wilayah Gampong Jangka Keutapang, Bireuen. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menyita satu pucuk senjata api tambahan dari rumah persembunyian yang diakui S sebagai tempat berlindung DPO berinisial B.
Dugaan kuat menyebut bahwa S tidak hanya menyimpan senjata, tetapi juga membantu pelarian B—pelaku utama penembakan terhadap Bripda Rifaldi, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Pihak kepolisian memastikan koordinasi terus dilakukan agar pelimpahan berkas berjalan lancar.
Dalam pengembangan kasus ini, tiga orang yang terlibat yakni B, CL, dan N telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Boestani kembali mengimbau ketiga DPO tersebut agar menyerahkan diri secara sukarela.
“Jika mereka memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, kami akan ambil langkah tegas sesuai hukum,” pungkasnya.