Umum

Bejat! Pria di Sergai Perkosa Nenek Kandung Sendiri Saat Sakit, Warga Hajar Pelaku

Infoaceh.net –  Seorang pria bernama Jailani (45) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sasaran amukan massa. Ia diduga memperkosa neneknya berusia 81 tahun berinisial SS.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025), saat SS sedang terbaring sakit di rumahnya.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP DP Simatupang, mengungkapkan bahwa Jailani telah mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, polisi melakukan tes urine terhadap Jailani dan hasilnya menunjukkan positif penggunaan narkoba.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Namun, D Simatupang belum merinci jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku.

“Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba,” ujar D Simatupang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025).

Ia menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban tengah berbaring di rumahnya di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Sekira pukul 10.45 WIB, korban sedang rebahan dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan,” katanya.

Tiba-tiba, pelaku datang dan memeluk korban dari belakang. Korban sempat meminta pelaku untuk pergi dengan mengatakan, “Awas kau, aku lagi demam.”

Namun, pelaku tidak menghiraukannya dan justru melanjutkan aksi bejatnya.

Korban pun berteriak meminta tolong, yang kemudian didengar oleh warga sekitar.

Warga segera berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap Jailani.

“Masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor,” ujar D Simatupang.

Polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Lalu, mereka membawa Jailani ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sergai, untuk perawatan medis.

Dua hari kemudian, pelaku dinyatakan sembuh dan langsung ditahan di Mapolres Sergai.

D Simatupang menambahkan, Jailani telah melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait