Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Waka Komisi V: Bawa ke Ranah Pidana 

KNKT menyebut, kapal yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) itu seharusnya hanya mengangkut 138 ton muatan. Namun faktanya, kapal justru mengangkut hingga 538 ton, tanpa pengamanan lashing terhadap kendaraan di dalamnya. Tragedi itu mengakibatkan sedikitnya 19 orang tewas dan belasan lainnya masih hilang.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda

JAKARTA, Infoaceh.net – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya ke ranah pidana.

Hal ini menyusul temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa kapal tersebut kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas seharusnya.

“Temuan KNKT bahwa KMP Tunu Pratama overload 300% sungguh menyesakkan. Pemilik dan kru kapal harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menelan puluhan korban jiwa. Pemerintah tak boleh ragu menjatuhkan sanksi tegas agar tragedi serupa tidak terulang,” tegas Syaiful Huda, Senin (28/7/2025).

KNKT menyebut, kapal yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) itu seharusnya hanya mengangkut 138 ton muatan. Namun faktanya, kapal justru mengangkut hingga 538 ton, tanpa pengamanan lashing terhadap kendaraan di dalamnya. Tragedi itu mengakibatkan sedikitnya 19 orang tewas dan belasan lainnya masih hilang.

Huda menyebut unsur kelalaian dalam peristiwa itu jelas dan dapat dikenai sanksi pidana. Ia mengutip Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyatakan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini kelalaian berat. Tidak ada toleransi. Kelebihan muatan 3 kali lipat adalah pelanggaran serius yang harus diadili,” tegas politisi PKB asal Jawa Barat itu.

Ia juga menekankan bahwa sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional belum cukup memberikan efek jera. “Jangan sampai nyawa rakyat dianggap murah. Harus ada hukuman berat untuk mengubah pola pikir pengelolaan transportasi laut yang abai pada keselamatan,” ujarnya.

Selain KUHP, Huda juga mengingatkan bahwa pelanggaran itu melanggar UU No 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302, nahkoda yang melayarkan kapal tidak laik laut dapat dipenjara hingga 3 tahun atau didenda Rp400 juta. Jika menyebabkan korban jiwa, hukumannya bisa meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Saya minta tidak ada intervensi apa pun. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Hukum harus berpihak pada korban,” tutupnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M
Menag Nasaruddin Umar bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan di Kantor Kementerian Agama Selasa (29/7)
Pelantikan pengurus DPD BKPRMI Aceh Timur masa bakti 2025–2029, Selasa (29/7), di aula Pendopo Bupati Aceh Timur.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh saat melakukan audiensi dengan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono
Polres Gayo Lues bersama tim Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 501 kg yang ditemukan di semak-semak pinggir sungai Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. (Foto: Dok. Polres Gayo Lues)
Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, melantik 5 pejabat eselon III Pemkab Aceh Utara pada Selasa (29/7).
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendukung pelaku UMK semakin maju dan naik kelas lebih cepat melalui Program Pertamina UMK Academy 2025. (Foto: Ist)
USK meluncurkan capaian peringkat THE Impact Rankings 2025 dan QS WUR 2026. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menjadi narasumber di Forum Diskusi Aktual bertajuk Waste to Energy yang diselenggarakan BSKDN Kemendagri, Selasa, 29 Juli 2025 di Jakarta.
Koordinator Green Forum of Aceh (G-FoN Aceh) Yoyon Pardianto
Pengurus PWI berbincang dengan Kajati Aceh Yudi Triadi didampingi Asintel Mukhzan dan Kasi Penkum Ali Rasab Lubis di ruang kerja Kajati Aceh, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Evakuasi jasad pria lansia Khairuddin (65) yang ditemukan tewas mengenaskan di dapur rumahnya Lorong Kuini Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Kantor pusat PT Central Finansial X (CFX) di Jakarta yang menjadi pusat pengawasan anggota bursa aset kripto nasional.
Kegiatan Diseminasi “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Syariah untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7). (Foto: Ist)
Bea Cukai Sabang bersama Satpolairud Polres Sabang dan Kapal Patroli Wisanggeni-8005 dari Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli laut bersama selama lima hari. (Foto: Ist)
Kejati Aceh menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh aparatur BPBA pada Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Ist)
Banleg DPRK Banda Aceh menggelar RDPU atau Konsultasi Publik terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Pajak Kota dan Retribusi Kota, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada Senin malam (28/7). (Foto: Ist)
Militer Thailand berjaga di perbatasan setelah baku tembak pecah meski gencatan senjata telah disepakati dengan Kamboja.
Sebuah rumah milik warga di Dusun Kopri, Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ludes terbakar Selasa (29/7) siang. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x