INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Waka Komisi V: Bawa ke Ranah Pidana 

Last updated: Selasa, 29 Juli 2025 15:05 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya ke ranah pidana.

Hal ini menyusul temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa kapal tersebut kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas seharusnya.

Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

“Temuan KNKT bahwa KMP Tunu Pratama overload 300% sungguh menyesakkan. Pemilik dan kru kapal harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menelan puluhan korban jiwa. Pemerintah tak boleh ragu menjatuhkan sanksi tegas agar tragedi serupa tidak terulang,” tegas Syaiful Huda, Senin (28/7/2025).

- ADVERTISEMENT -

KNKT menyebut, kapal yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) itu seharusnya hanya mengangkut 138 ton muatan. Namun faktanya, kapal justru mengangkut hingga 538 ton, tanpa pengamanan lashing terhadap kendaraan di dalamnya. Tragedi itu mengakibatkan sedikitnya 19 orang tewas dan belasan lainnya masih hilang.

Huda menyebut unsur kelalaian dalam peristiwa itu jelas dan dapat dikenai sanksi pidana. Ia mengutip Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyatakan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.

- ADVERTISEMENT -
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menyusul pembengkakan biaya hingga Rp24 triliun yang diduga sarat korupsi.
Ubedillah Badrun Sebut Utang Negara Rp984 T Mengalir ke Proyek Cina, Ada Peran Pejabat Lama?

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini kelalaian berat. Tidak ada toleransi. Kelebihan muatan 3 kali lipat adalah pelanggaran serius yang harus diadili,” tegas politisi PKB asal Jawa Barat itu.

Ia juga menekankan bahwa sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional belum cukup memberikan efek jera. “Jangan sampai nyawa rakyat dianggap murah. Harus ada hukuman berat untuk mengubah pola pikir pengelolaan transportasi laut yang abai pada keselamatan,” ujarnya.

Selain KUHP, Huda juga mengingatkan bahwa pelanggaran itu melanggar UU No 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302, nahkoda yang melayarkan kapal tidak laik laut dapat dipenjara hingga 3 tahun atau didenda Rp400 juta. Jika menyebabkan korban jiwa, hukumannya bisa meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

“Saya minta tidak ada intervensi apa pun. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Hukum harus berpihak pada korban,” tutupnya.

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:DPR RI PKBkapal tenggelam kelebihan muatanKMP Tunu Pratama JayaKNKT temuan kapal overloadnasionalperistiwapidana pelayaranpkbpolitikSyaiful Huda Komisi V DPRUU Pelayaran 2018www.infoaceh.net
Previous Article Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, saat meninjau aktivitas para pengrajin batik di Kampung Batik Laweyan, Surakarta, Sabtu (26/7/2025). Rahayu Saraswati Desak Perda Batik Lokal: Jangan Sampai Budaya Kita Dicaplok Dunia!
Next Article PPATK menyampaikan pengumuman terkait pemblokiran sementara rekening dormant melalui akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025). PPATK Umumkan Pemblokiran Massal Rekening Pasif, Ini Alasannya

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Pemerintah Indonesia menolak penerbitan visa bagi atlet Israel yang akan berlaga di World Artistic Gymnastics Championships 2025 di Jakarta. Keputusan ini memicu banding dari Federasi Senam Israel (IGF) ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
Olahraga

Dilarang Tampil di Jakarta, Federasi Senam Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga

Senin, 13 Oktober 2025
dr. Hanif dikembalikan menjadi Direktur RSJ Aceh setelah dicopot akhir September lalu. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Ubah Keputusan, dr. Hanif Dikembalikan Jadi Direktur RSJ Aceh Setelah Dicopot

Senin, 13 Oktober 2025
Satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam terbakar saat isi BBM di SPBU Gampong Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Senin pagi (13/10). (Foto: Ist)
Aceh

Mobil Tak Dimatikan Saat Isi BBM, Toyota Vios Terbakar di SPBU Meurah Dua Pidie Jaya

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Anggota DPRA Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Munawal Hadi SH MH dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun. (Foto: Ist)
Aceh

Jaksa Agung Ganti Kajari Bireuen, Munawal Hadi Jadi Kajari Simalungun

Senin, 13 Oktober 2025
Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
Umum

King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

Senin, 13 Oktober 2025
JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Hukum

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Senin, 13 Oktober 2025
Provinsi Aceh resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tahun 2028. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Resmi Ajukan Diri Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?