Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Demi Uang, Suami Jajakan Istri Sendiri dan Tonton Aksinya di Kos

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun kurungan penjara.
Ilustrasi

Infoaceh.net –  Beginilah kalau suami sudah tidak waras. Bukannya menjadi sosok yang melindungi keluarga, AM, 27, pria asal Kecamatan/Kabupaten Tuban ini justru tega menjual istrinya, I, 27, kepada para pria hidung belang dengan tarif mulai Rp 150 ribu.

Brengseknya lagi, AM turut menyaksikan saat tubuh istrinya dijamah oleh para pria hidung belang di sejumlah rumah kos.

Dan mirisnya lagi, I dipaksa AM menjadi pelacur saat usia pernikahan keduanya baru seumur jagung.

“Dari pengakuan tersangka, usia pernikahan mereka baru tiga bulan. Diduga tindakan tersebut (perdagangan orang, Red) dilakukan karena terhimpit masalah ekonomi,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (25/7).

Disampaikan Dimas, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka biasanya menjajakan istrinya melalui aplikasi Mi-Chat dengan tarif mulai Rp 150-300 ribu untuk sekali kencan.

“Tersangka menggunakan enam ponsel untuk melakukan transaksi,’’ beber dia.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, saat ini masih didalami Satreskrim Polres Tuban.

Terlebih, untuk mengungkap adanya jaringan lainnya yang turut serta terlibat di dalamnya.

“Penyidikan masih berlangsung, jika ditemukan fakta baru nantinya akan tetap kami ekspose,’’ jelas perwira berpangkat tiga balok emas itu.

Sebelumnya, praktik prostitusi yang dijalankan AM dibongkar Satreskrim Polres Tuban saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di wilayah Kota Legen pada 22 Juni lalu, sekitar pukul 02.30.

Tersangka diamankan saat berjaga di depan pintu kamar kos. Sementara istrinya melayani pria hidung belang inisial (D) 30 di dalam kamar kos.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua buku nikah, uang tunai Rp 150 ribu, dan enam jenis ponsel berbeda.

Dari pengakuan tersangka, demi menarik pelanggan, tersangka juga menyebar foto telanjang istrinya melalui aplikasi Mi-Chat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun kurungan penjara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x