INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

G-FoN Desak Pemerintah dan APH Tertibkan Aktivitas Ilegal PT ALIS di Aceh Selatan

Dara Adinda
Last updated: Rabu, 30 Juli 2025 11:26 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Koordinator Green Forum of Aceh (G-FoN Aceh) Yoyon Pardianto
Koordinator Green Forum of Aceh (G-FoN Aceh) Yoyon Pardianto
SHARE

Tapaktuan, Infoaceh.net – Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas PT Aceh Lestari Indosawita (PT ALIS) yang telah menggarap lahan tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.

Langkah penertiban tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, khususnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 42 Undang-undang Perkebunan.

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Hal itu ditegaskan Koordinator Green Forum of Aceh (G-FoN Aceh) Yoyon Pardianto, Selasa, 29 Juli 2025.

- ADVERTISEMENT -

Yoyon menjelaskan, dalam pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diatur bahwa kegiatan usaha budiaya tanaman perkebunan dan usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila mendapatkan hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Itu artinya perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU.

Bahkan, kata Yoyon, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 30 Oktober 2024 sudah menegaskan perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP, tapi perusahaan yang tidak mempunyai HGU dapat dikenai sanksi berupa denda pajak dengan nilai besaran denda tersebut diakumulasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

- ADVERTISEMENT -
Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Kemudian, lanjut Yoyon, berdasarkan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan pemegang HGU tidak diperkenankan di antaranya yaitu membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dan merusak sumber daya alam dan pelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Sementara itu berdasarkan temuan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) di lapangan terdapat sebanyak 72 hektare lahan di area PT ALIS mengalami kebakaran. Bahkan yang lebih memprihatinkan titik api yang berada di area PT ALIS itu mengarah ke kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS).

“Mengingat kondisi lahan perkebunan PT ALIS yang sangat berpotensi berdampak negatif bagi kelestarian lingkungan hidup di kawasan konservasi SMRS, maka Pemerintah tidak boleh main-main karena berpotensi menghadirkan malapetaka ekosistem di kemudian hari,” ujarnya.

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Selanjutnya, tambah Yoyon, sebagaimana diketahui izin lahan perkebunan yang diberikan kepada PT. ALIS seluas 13.567.547 M² berdasarkan Surat PKKPR Nomor: 21052410311101007, terdapat adanya lahan-lahan perkebunan masyarakat yang telah lama dikuasai secara terus-menerus.

- ADVERTISEMENT -

Dia memeparkan, berdasarkan UU Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Pada, Pasal 21 ayat (1) Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, pada ayat (2) pasal tersebut juga disebutkan bahwa sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kata Yoyon, mengenai ketentuan tersebut dipertegaskan dalam surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Selatan Nomor: 056/760/2024, Tanggal 25 September 2024 dan Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Selatan Nomor: 503/230/2024, Tanggal 26 September 2024, yang menyatakan hal sama sesuai Peraturan Nomor 13 Tahun 2021.

“Fakta menunjukkan sejak 2022 masyarakat sudah banyak yang mendapatkan kepemilikan sah yang diperoleh dari pemerintah, sedangkan pihak PT. ALIS baru mendapatkan izin PKKPR dari pemerintah daerah pada tahun 2024. Dan juga diingat surat izin PKKPR bukanlah suatu surat bukti kepemilikan atas tanah, melainkan hanya sebatas izin, kalau lokasi lahan yang dimohonkan oleh PT. ALIS lokasi tersebut telah sesuai dengan tata ruang. lahan tersebut ada pemilik, maka sudah sepatutnya pihak PT. ALIS tidak bisa langsung mengklaim kalau lahan tersebut miliknya melainkan juga harus menghargai hak-hak keperdataan milik orang lain.

Sementara, juga ditemukan adanya masyarakat yang sudah menggarap terlebih dahulu. Tentunya PPKKPR PT. ALIS itu harus dievaluasi kembali oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” ujar pemerhati lingkungan Aceh itu.

Sementara itu, lanjut Yoyon, berkaitan dengan kebun plasma juga telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60.

Dalam UU itu disebutkan pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Jadi, pembangunan kebun plasma itu setelah HGU diterbitkan hingga paling lama 3 Tahun setelah HGU keluar, bukan sebelum HGU,” jelasnya.

Menurut Yoyon, ini menunjukkan bahwa penggarapan kebun bibit seluas 40 ha yang kini dilakukan oleh PT PSU sebelum dikeluarkan HGU adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi, dan harus ditindak tegas.

“Jadi kita berharap pemerintah dan APH tidak diam dan menonton begitu saja, tapi harus bertindak tegas terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang terjadi agar tidak meninggalkan warisan polemik di kemudian hari,” pungkasnya.

TAGGED:Aceh Selatanatr/bpnG-FoNGreen Forum of Acehhgukebun plasmaklhkkonflik lahanpelanggaran lingkunganpembakaran lahanperizinan perkebunanperkebunan sawitPPKPRPT ALISSM Rawa SingkiltrumonUU Perkebunan
Previous Article Pengurus PWI berbincang dengan Kajati Aceh Yudi Triadi didampingi Asintel Mukhzan dan Kasi Penkum Ali Rasab Lubis di ruang kerja Kajati Aceh, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh) PWI Aceh Audiensi ke Kejati, Bahas Kolaborasi hingga Peningkatan Kapasitas Wartawan
Next Article Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menjadi narasumber di Forum Diskusi Aktual bertajuk Waste to Energy yang diselenggarakan BSKDN Kemendagri, Selasa, 29 Juli 2025 di Jakarta. Dukung Program Nasional, Aceh Selatan Siap Ubah Sampah Jadi Energi

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?