Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dana Masuk Sebelum Koperasi Terbentuk, BSI Maslahat di Sabang Dituding Abaikan Prosedur

“Jadi waktu mereka (Pengurus Berkah Sabang Indah - red) datang ke Disperindagkop untuk mengurus pendirian koperasi, saya baru tahu bahwa dana hibah sudah lebih dahulu dikucurkan. Itu yang membuat kami heran,” ungkap Fakhri ketika ditemui pada Kamis (31/7).
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)

Sabang, Infoaceh.net – Polemik terkait dana hibah Ziswaf sebesar Rp6,2 miliar dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, semakin mencuat ke permukaan.

Pasalnya, muncul berbagai informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi kuat “permainan” dalam proses pencairan dana kepada Kelompok Wisata/Koperasi BSI.

Salah satu sumber terpercaya menyampaikan bahwa dana telah dicairkan sebelum koperasi secara resmi terbentuk.

“Coba abang cek, uang sudah masuk duluan di bulan September 2024, sedangkan koperasi baru dibentuk bulan November,” ujar narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jum’at (1/7/2025).

Sumber tersebut juga mengaku siap mempertanggungjawabkan ucapannya, bahwa dana hibah dari BSI Maslahat sebesar Rp6,2 miliar telah masuk pada bulan September 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Sabang, Fakhri, ketika dikonfirmasi mengenai legalitas pembentukan koperasi tersebut, membenarkan bahwa Koperasi Berkah Sabang Indah memang baru dibentuk pada bulan November 2024.

“Jadi waktu mereka (Pengurus Berkah Sabang Indah – red) datang ke Disperindagkop untuk mengurus pendirian koperasi, saya baru tahu bahwa dana hibah sudah lebih dahulu dikucurkan. Itu yang membuat kami heran,” ungkap Fakhri ketika ditemui pada Kamis (31/7).

Menurut Fakhri, sebelum menjadi koperasi, entitas tersebut hanyalah sebuah kelompok. Bantuan dana dari BSI Maslahat diberikan kepada kelompok itu, bukan kepada lembaga koperasi.

Baru setelah dana masuk, mereka mengajukan permohonan pendirian koperasi.

Fakhri juga menyampaikan bahwa saat pengurus datang ke Disperindagkop, turut hadir juga Penjabat (Pj) Keuchik Krueng Raya, Ardiansyah, yang saat itu masih menjabat.

“Dia (Ardiansyah – red) memang bukan ketua kelompoknya, tapi dia ikut datang saat pengurus menyampaikan maksud untuk mendirikan koperasi. Saya sempat bertanya langsung ‘Kenapa koperasi baru dibentuk sementara dananya sudah lebih dulu masuk?’” terang Fakhri sambil mengisahkan kembali kejadian tersebut.

author avatar
Andi Armi
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x