Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua Koperasi BSI di Sabang Ternyata Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN

Status ketua Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang ternyata tenaga honorer yang akan diangkat sebagai ASN PPPK. (Foto: Ilustrasi)

Sabang, Infoaceh.net – Dugaan kejanggalan dalam pembentukan dan kepengurusan Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, kian terbuka ke publik.

Di balik kucuran dana fantastis sebesar Rp6,2 miliar dana Ziswaf dari BSI Maslahat, satu per satu fakta mulai menyeruak termasuk status ketua koperasi yang ternyata tenaga honorer yang akan diangkat sebagai ASN.

Koperasi ini yang dibentuk di bawah nama “Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah” kini jadi sorotan publik setelah menerima dana miliaran rupiah dari BSI Maslahat, sebuah lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dari pemotongan gaji pegawai Bank Syariah Indonesia.

Namun sorotan tajam bukan hanya soal besarnya dana. Publik mempertanyakan legalitas dan kredibilitas struktur kepengurusan koperasi, terutama setelah diketahui bahwa ketuanya, Irwansyah, masih berstatus Tenaga Honorer di Kantor Camat Sukakarya dan akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 4 Agustus 2025.

Informasi ini dibenarkan langsung oleh Camat Sukakarya, Hendra, yang mengonfirmasi bahwa Irwansyah belum pernah mengajukan izin resmi untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi.

“Pak Irwansyah sampai saat ini memang belum mengajukan izin ke saya. Secara etika pemerintahan, tenaga honorer yang ingin menjadi pimpinan koperasi tidak harus selalu meminta izin kepada pemerintah,” ujarnya, Jum’at (1/8/2025).

Pernyataan ini pun memunculkan kontroversi. Di satu sisi, Irwansyah memang belum menyandang status ASN sepenuhnya.

Namun di sisi lain, ia memimpin koperasi yang mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar, tanpa pengawasan langsung dari instansi tempat ia bernaung.

Kondisi ini membuka ruang pertanyaan serius bagaimana BSI Maslahat melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengucurkan bantuan termasuk apakah pejabat publik yang masih honorer diperbolehkan memegang kendali lembaga penerima dana strategis?

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari BSI Maslahat terkait dasar dan proses seleksi lembaga penerima program “Desa BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang” tersebut.

author avatar
Andi Armi
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x