Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aipda AD Dipecat Tak Hormat Usai Diduga Rudapaksa Mertua

Suami dari Ny AS yang juga ayah mertua AD mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. “Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia ke Polres,” ujarnya dengan nada getir, Rabu (16/4/2025).
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi Sanjoyo saat memimpin upacara PTDH terhadap Aipda AD di Mapolres Butur, Rabu (30/7/2025). (Foto: Ist)

Buton Utara, Infoaceh.net – Hancur sudah karir Aipda AD di tubuh Polri. Oknum polisi yang bertugas di Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara, itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap ibu mertuanya sendiri.

Pemecatan dilakukan dalam upacara resmi di Mapolres Buton Utara, Jalan Kompleks Perkantoran Saraea, Kecamatan Kulisusu, pada Rabu (30/7/2025). Upacara dipimpin langsung Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi Sanjoyo, dan turut dihadiri jajaran pejabat utama.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata AKBP Totok, Jumat (1/8/2025). Menurutnya, keputusan ini diambil usai proses panjang pembinaan dan pertimbangan hukum internal.

Totok menegaskan, PTDH ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan etika.

Dugaan tindakan asusila terjadi di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, pada 16 Januari 2025. Berdasarkan laporan yang diterima, Aipda AD disebut merudapaksa mertuanya, Ny AS, saat sedang memasak di dapur.

AD awalnya memanggil mertuanya masuk ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Namun, ketika permintaan itu ditolak, ia justru memeluk korban dari belakang dan membawanya paksa ke kamar hingga dugaan rudapaksa pun terjadi.

Suami dari Ny AS yang juga ayah mertua AD mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. “Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia ke Polres,” ujarnya dengan nada getir, Rabu (16/4/2025).

Ia mengaku tak menyangka menantunya bisa berbuat sehina itu. “Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya sendiri, masih banyak perempuan lain di luar sana,” keluhnya.

Usai dipecat, Aipda AD sempat mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Bahkan muncul klaim bahwa ia mendapat sokongan dari pihak tertentu agar bisa lolos dari sanksi.

Namun Kapolres Totok menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara objektif dan transparan. “Benar, yang bersangkutan mengajukan banding. Tapi perkembangan terakhir belum kami terima,” jelasnya.

Totok menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian. “Kami tegas. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tanpa pandang bulu. Ini bagian dari komitmen kami menjaga citra institusi,” pungkasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah ditunjuk jadi Kapolda Aceh
Ku Bantu Kau, Ada 100 Berangkat

Ku Bantu Kau, Ada 100 Berangkat

Umum
Silfester Matutina Tak Dieksekusi Saat Dirinya Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Malah Bilang Begini
Mendag Lain Juga Impor, Lebih Banyak
Lagi, Gugatan Pembuktian Ijazah Jokowi Kandas! Kali Ini di PN Sleman
Breaking News! Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri
Pakar telematika Roy Suryo
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Medan Maimun, Kota Medan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melantik Kasat Reskrim AKP Donna Briadi di Meuligoe Rastra Sewakottama, Selasa (5/8/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, tidak bisa dianggap sebagai kebijakan yang salah secara hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, mengunjungi rumah duka almarhum Syahrul Ramadan di Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payit, Aceh Tamiang, Selasa (5/8). (Foto: Ist)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos perusahaan akuakultur eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi KPK untuk melaporkan langsung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang diperkirakan merugikan negara Rp 225 miliar dan perkara pemerasan oleh ASN sebesar Rp 51 miliar.
Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi partai penyeimbang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pernah dirasakan Partai Demokrat saat era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Silfester Matutina Bebas karena Pengaruh Jokowi, Sama-sama Tukang Bohong
Habibi
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x