Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Uribe Divonis 12 Tahun Tahanan Rumah, Mantan Presiden Kolombia Tersandung Skandal Saksi Bayaran

Mengutip laporan Al Jazeera, hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar 578.000 dolar AS dan larangan menduduki jabatan publik selama 100 bulan dan 20 hari—atau lebih dari delapan tahun. Uribe diperintahkan melapor ke otoritas di kota asalnya, Rionegro, Provinsi Antioquia, sebelum mulai menjalani masa hukumannya dari kediaman pribadinya.
Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah setelah terbukti memanipulasi saksi dan menyuap dalam kasus pidana. Ia menjadi presiden pertama di Kolombia yang divonis bersalah secara hukum. Foto: Ist.

Infoaceh.net – Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe resmi dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah oleh pengadilan pada Jumat, 1 Agustus 2025, waktu setempat. Putusan ini menandai tonggak sejarah hukum di Kolombia, menjadikan Uribe sebagai presiden pertama yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.

Mengutip laporan Al Jazeera, hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar 578.000 dolar AS dan larangan menduduki jabatan publik selama 100 bulan dan 20 hari—atau lebih dari delapan tahun. Uribe diperintahkan melapor ke otoritas di kota asalnya, Rionegro, Provinsi Antioquia, sebelum mulai menjalani masa hukumannya dari kediaman pribadinya.

Putusan ini menjadi klimaks dari proses hukum panjang selama hampir 13 tahun dan persidangan intensif yang berlangsung enam bulan. Tim pengacara Uribe menyatakan akan mengajukan banding.

Uribe, kini berusia 73 tahun, dikenal sebagai politikus konservatif paling berpengaruh di Kolombia. Ia memimpin negara tersebut selama dua periode dari 2002 hingga 2010, di tengah konflik berdarah yang melibatkan pemerintah, pemberontak kiri, milisi paramiliter sayap kanan, dan kartel narkoba.

Di bawah kepemimpinannya, Kolombia melancarkan operasi militer besar-besaran terhadap kelompok gerilya kiri seperti FARC. Namun, pendekatan tangan besi itu memunculkan skandal pelanggaran HAM yang menggemparkan publik dunia, termasuk kasus “false positives”—yakni pembunuhan warga sipil yang kemudian diklaim sebagai gerilyawan untuk meningkatkan citra keberhasilan militer. Penyelidikan mencatat sedikitnya 6.402 korban dalam praktik ini.

Nama Uribe juga tak lepas dari tuduhan keterlibatan dengan kelompok paramiliter sayap kanan, meski ia selalu membantah. Perkara yang menjeratnya bermula dari konflik panjang dengan Senator kiri Ivan Cepeda sejak 2012. Saat itu, Uribe menuduh Cepeda mencemarkan nama baik dengan menyebut dirinya punya hubungan dengan milisi Bloque Metro. Tapi Mahkamah Agung justru membalikkan arah: laporan Uribe ditolak, dan ia justru diselidiki karena diduga memanipulasi saksi.

Ia dituduh menyuruh pengacaranya, Diego Cadena, menemui dua mantan anggota kelompok paramiliter dan membujuk mereka memberi kesaksian palsu yang menguntungkan Uribe. Kedua saksi mengaku Cadena menawarkan uang. Cadena kini menghadapi tuntutan pidana, dan kesaksian yang sama turut menyeret saudara Uribe, Santiago Uribe, dalam perkara terpisah.

Vonis terhadap Uribe dijatuhkan setelah sidang maraton selama 10 jam. Hakim menyatakan, terdapat bukti kuat bahwa Uribe secara sistematis mencoba mengubah keterangan saksi.

Namun keputusan ini menuai reaksi keras dari Amerika Serikat. Pemerintahan mantan Presiden Donald Trump menyebut kasus Uribe sarat nuansa politis. Menteri Luar Negeri AS saat itu, Marco Rubio, menulis di media sosial bahwa “satu-satunya kesalahan Uribe adalah membela tanah airnya”, dan menuduh sistem peradilan Kolombia dimanfaatkan hakim-hakim radikal untuk kepentingan politik.

Meskipun tekanan internasional menguat, pengadilan Kolombia tetap pada putusannya. Uribe, simbol konservatisme Kolombia, kini harus menjalani hukuman sebagai narapidana di rumahnya sendiri—babak baru dari sejarah panjang negara yang tak pernah benar-benar berdamai dengan masa lalunya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Lagi, Gugatan Pembuktian Ijazah Jokowi Kandas! Kali Ini di PN Sleman
Pakar telematika Roy Suryo
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Medan Maimun, Kota Medan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melantik Kasat Reskrim AKP Donna Briadi di Meuligoe Rastra Sewakottama, Selasa (5/8/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, tidak bisa dianggap sebagai kebijakan yang salah secara hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, mengunjungi rumah duka almarhum Syahrul Ramadan di Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payit, Aceh Tamiang, Selasa (5/8). (Foto: Ist)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos perusahaan akuakultur eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi KPK untuk melaporkan langsung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang diperkirakan merugikan negara Rp 225 miliar dan perkara pemerasan oleh ASN sebesar Rp 51 miliar.
Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi partai penyeimbang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pernah dirasakan Partai Demokrat saat era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Silfester Matutina Bebas karena Pengaruh Jokowi, Sama-sama Tukang Bohong
Habibi
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin apel gabungan ASN Pemko Banda Aceh awal Agustus 2025 di halaman Balai Kota, Senin (4/8/2025).
Ketua TP PKK Banda Aceh Dessy Maulidha berdialog bersama Forum Anak dan para orang tua dalam peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Taman Putroe Phang, Minggu (3/8/2025). (Foto: Infoaceh.net)
Densus 88 Antiteror Polri saat menangkap dua ASN di Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme, Selasa (5/8/2025). (Foto: Ist)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x