INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Luar Negeri

Uribe Divonis 12 Tahun Tahanan Rumah, Mantan Presiden Kolombia Tersandung Skandal Saksi Bayaran

Last updated: Minggu, 3 Agustus 2025 15:27 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah setelah terbukti memanipulasi saksi dan menyuap dalam kasus pidana. Ia menjadi presiden pertama di Kolombia yang divonis bersalah secara hukum. Foto: Ist.
Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah setelah terbukti memanipulasi saksi dan menyuap dalam kasus pidana. Ia menjadi presiden pertama di Kolombia yang divonis bersalah secara hukum. Foto: Ist.
SHARE

Infoaceh.net – Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe resmi dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah oleh pengadilan pada Jumat, 1 Agustus 2025, waktu setempat. Putusan ini menandai tonggak sejarah hukum di Kolombia, menjadikan Uribe sebagai presiden pertama yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.

Mengutip laporan Al Jazeera, hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar 578.000 dolar AS dan larangan menduduki jabatan publik selama 100 bulan dan 20 hari—atau lebih dari delapan tahun. Uribe diperintahkan melapor ke otoritas di kota asalnya, Rionegro, Provinsi Antioquia, sebelum mulai menjalani masa hukumannya dari kediaman pribadinya.

Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

Putusan ini menjadi klimaks dari proses hukum panjang selama hampir 13 tahun dan persidangan intensif yang berlangsung enam bulan. Tim pengacara Uribe menyatakan akan mengajukan banding.

- ADVERTISEMENT -

Uribe, kini berusia 73 tahun, dikenal sebagai politikus konservatif paling berpengaruh di Kolombia. Ia memimpin negara tersebut selama dua periode dari 2002 hingga 2010, di tengah konflik berdarah yang melibatkan pemerintah, pemberontak kiri, milisi paramiliter sayap kanan, dan kartel narkoba.

Di bawah kepemimpinannya, Kolombia melancarkan operasi militer besar-besaran terhadap kelompok gerilya kiri seperti FARC. Namun, pendekatan tangan besi itu memunculkan skandal pelanggaran HAM yang menggemparkan publik dunia, termasuk kasus “false positives”—yakni pembunuhan warga sipil yang kemudian diklaim sebagai gerilyawan untuk meningkatkan citra keberhasilan militer. Penyelidikan mencatat sedikitnya 6.402 korban dalam praktik ini.

- ADVERTISEMENT -
JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Nama Uribe juga tak lepas dari tuduhan keterlibatan dengan kelompok paramiliter sayap kanan, meski ia selalu membantah. Perkara yang menjeratnya bermula dari konflik panjang dengan Senator kiri Ivan Cepeda sejak 2012. Saat itu, Uribe menuduh Cepeda mencemarkan nama baik dengan menyebut dirinya punya hubungan dengan milisi Bloque Metro. Tapi Mahkamah Agung justru membalikkan arah: laporan Uribe ditolak, dan ia justru diselidiki karena diduga memanipulasi saksi.

Ia dituduh menyuruh pengacaranya, Diego Cadena, menemui dua mantan anggota kelompok paramiliter dan membujuk mereka memberi kesaksian palsu yang menguntungkan Uribe. Kedua saksi mengaku Cadena menawarkan uang. Cadena kini menghadapi tuntutan pidana, dan kesaksian yang sama turut menyeret saudara Uribe, Santiago Uribe, dalam perkara terpisah.

Vonis terhadap Uribe dijatuhkan setelah sidang maraton selama 10 jam. Hakim menyatakan, terdapat bukti kuat bahwa Uribe secara sistematis mencoba mengubah keterangan saksi.

Provinsi Aceh resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tahun 2028. (Foto: Ist)
Aceh Resmi Ajukan Diri Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Namun keputusan ini menuai reaksi keras dari Amerika Serikat. Pemerintahan mantan Presiden Donald Trump menyebut kasus Uribe sarat nuansa politis. Menteri Luar Negeri AS saat itu, Marco Rubio, menulis di media sosial bahwa “satu-satunya kesalahan Uribe adalah membela tanah airnya”, dan menuduh sistem peradilan Kolombia dimanfaatkan hakim-hakim radikal untuk kepentingan politik.

- ADVERTISEMENT -

Meskipun tekanan internasional menguat, pengadilan Kolombia tetap pada putusannya. Uribe, simbol konservatisme Kolombia, kini harus menjalani hukuman sebagai narapidana di rumahnya sendiri—babak baru dari sejarah panjang negara yang tak pernah benar-benar berdamai dengan masa lalunya.

TAGGED:Alvaro Uribe skandal hukumkasus saksi palsu Uribekonflik Kolombia FARCmantan presiden Kolombia dihukumnasionalpelanggaran HAM Kolombiapengadilan Kolombia 2025peristiwaprabowo:Uribe divonis tahanan rumahvonis politikus konservatifwww.infoaceh.net
Previous Article Syahganda Nainggolan mengungkap peran "Prof. Dasco" dalam rencana amnesti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam podcast Forum Keadilan TV. Operasi Senyap Prof. Dasco: Selamatkan Hasto, Pancing PDIP ke Kabinet
Next Article Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi Sanjoyo saat memimpin upacara PTDH terhadap Aipda AD di Mapolres Butur, Rabu (30/7/2025). (Foto: Ist) Aipda AD Dipecat Tak Hormat Usai Diduga Rudapaksa Mertua

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin
Politik

Cak Udin: Menutup Pesantren Al-Khoziny Sama Saja Menutup Akar Pendidikan Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Perempuan Indonesia Raya (PIRA), resmi menetapkan Novita Wijayanti sebagai Ketua Umum PIRA periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional
Politik

Novita Wijayanti Nahkodai PIRA 2025–2030, Tegaskan Dukungan untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto

Senin, 13 Oktober 2025
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
Politik

Dokter Tifa Ungkap Keanehan Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Jakarta, Apa Itu?

Senin, 13 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan Sunat Massal “PREPUTIUM 2025” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Puskesmas Batoh, Sabtu (11/10/2025).
Aceh

Pemko Banda Aceh Dukung Kegiatan Kesehatan Kolaboratif, Afdhal: Ini Cerminan Kota Kolaborasi

Senin, 13 Oktober 2025
Mahfud MD Sebut Ditjen Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar
Nasional

Mahfud MD: Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar, Dukung Langkah Gebrakan Menkeu Purbaya

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?