Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Bugil

#image_title

Infoaceh.net – Seorang perempuan berinisial ZN (26), warga Kecamatan Turi, Lamongan divonis bersalah atas tindak pidana pornografi. Dia terbukti melakukan live streaming dan membuka layanan video call sex (VCS) melalui aplikasi live streaming Stevi.Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara akibat perbuatan ZN yang melakukan tindak pidana pornografi melalui aplikasi live streaming.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/7), ZN sebagai terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain dijatuhi pidana penjara 3 bulan 15 hari dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 3 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Informasi yang dihimpun detikJatim, ZN ditangkap Satreskrim Polres Lamongan pada Kamis (1/5) dini hari pukul 01.25 WIB. Pengungkapan itu bermula dari laporan Unit PPA yang mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu (30/4) pukul 23.00 WIB.

“Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi sedang patroli dapat informasi dari masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Turi terjadi tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Sabtu (2/8/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Kamis pukul 01.25 WIB Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menemukan ZN sedang live streaming bugil.

“Untuk sekali live mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu dan live itu dilakukan di kamar terlapor dengan durasi 30 menit,” tandasnya.

Selain menyediakan layanan live, pelaku juga melayani Video Call Seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pribadi dengan harga Rp 50 ribu dengan durasi 10 menit. Pelaku diperkirakan telah mengantongi keuntungan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta selama 5 bulan sejak akun Tevi miliknya aktif.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Plt Sekda Aceh dan Kepala BKA menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada apel pagi, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/8)
Jangan Jadikan Partai sebagai Tempat Berlindung
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg!
Respons Pernyataan Megawati, Ketua KPK Tegaskan Hasto Tetap Terbukti Melakukan Kejahatan
Prabowo Harus Waspadai Serangan Balik Jokowi
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Ubah Arah Politik Prabowo
One Piece Flag Versus Merah Putih di Tanah Republik
Diduga Selingkuh, Netizen Sorot Foto Ari Lasso & Dearly Joshua 5 Tahun sebelum Cerai: Ini Benih-benihnya
Pria yang Diduga Ngaku Ayah dari Anak Sarwendah dan Ruben Onsu Muncul Beri Klarifikasi...
Ini Alasan Orang Yahudi tak Boleh Sembahyang di Masjid al-Aqsa
DJ Bravy ungkap kondisi terkini Erika Carlina usai melahirkan bayi laki laki yang diduga anak DJ Panda
Prabowo Rangkul Lawan Politik, Jokowi Mulai Terpojok dan Ketar-ketir
Harta Kekayaan Sri Mulyani Naik Belasan Persen Tiap Tahun, Ada Moge, Intip Isi Garasinya
Tragis! Ibu Muda Asal Lumajang Tewas Gegara Sound Horeg, Mulut Keluar Busa
Heboh Pengibaran Bendera One Piece, PDIP dan Pengamat Endus Pemerintah tidak Beres
Kejagung Panggil Riza Chalid Hari Ini untuk Ketiga Kalinya
Ramai Jadi Sorotan Media Asing, Pemerintah Indonesia Dinilai Panik dan Ketakutan dengan Bendera One Piece
Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu 'Bak Ditelan Bumi'
Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Bugil
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x