Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu ‘Bak Ditelan Bumi’
Infoaceh.net – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp349 triliun yang sempat ditangani Mahfud MD saat menjabat Menko Polhukam pada 2023 ‘bak ditelan bumi’. Pun, meski Sri Mulyani Indrawati (SMI) kembali menjabat Menteri Keuangan (Menkeu), kasus ini tak kunjung tuntas juga.Menurut Analis dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, era keterbukaan informasi keuangan yang menjadi agenda utama global saat ini, tidak mungkin dilawan. Sekuat apapun upayanya, dipastikan akan tergilas.
“Termasuk kasus dugaan TPPU Rp349 triliun, harus diungkap tuntas. Bagaimana perkembangannya,” kata Salamuddin di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Keterbukaan keuangan, kata dia, menjadi hal wajib dilakukan oleh pemerintah Indonesia di saat ini. Agar citra Indonesia terselamatkan. Tak lagi masuk jajaran negara tempat cuci uang yang menjadi sorotan dunia pada akhir-akhir ini.
“Ingat pernyataan Jokowi tentang 11 ribu triliun rupiah, uang pengusaha Indonesia yang disimpan di rekening rahasia di luar negeri? Pertanyaannya, benarkah ada rekening rahasia di luar negeri? Jangan-jangan uang itu, kini di dalam negeri. Disimpan oleh institusi keuangan yang ada,” jelasnya.
Pada April 2023, kata dia, Mahfud MD ketika asih menjabat Menko Polhukam membuat gempar dengan mengatakan adanya transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilainya tembus Rp349 triliun.
Mahfud yang juga Ketua Komite Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNP- TPPU) itu, menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi data Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas transaksi keuangan mencurigakan, nilai agregatnya lebih dari Rp349 triliun.
“Tidak ada perbedaan angka dengan Kemenkeu, sebab sumber datanya sama. Yakni, LHA dan LHP yang dikirim PPATK. Namun anehnya, Mahfud MD sebagai Meno Polhukam tidak menuntaskan pekerjaan ini.” imbuhnya.
Dua tahun kemudian, PPATK mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana mencurigakan sepanjang 2024. Dalam laporan hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU, PPATK mencatat nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun. Angka tersebut merupakan bagian dari total transaksi mencurigakan yang diidentifikasi sebesar Rp1.459 triliun.