Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Oleh Ahmad Khozinudin, S.H. | AdvokatTHOMAS Trikasih Lembong (Tom Lembong) bebas, kita semua bersyukur. Karena tidak boleh ada vonis penjara yang diterapkan kepada orang yang tidak bersalah. Tom Lembong tidak bersalah, karena hanya menjalankan kebijakan import gula dari Jokowi, Presiden paling gemar import sejak era Soekarno.
Namun, Tom Lembong bebas melalui Abolisi Presiden Prabowo? Kita patut waspada, karena, euforia kebebasan Tom Lembong dan sikap permisif mengangkangi hukum dengan kebijakan Politik Abolisi, bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Salah satunya, untuk menyelamatkan Jokowi dari jerat kasus ijazah palsu.
Saat ini, Jokowi tak bisa menggunakan pendekatan represi untuk membungkam pengkritik ijazah palsu seperti yang telah dilakukannya kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Saat itu, Jokowi masih berkuasa penuh, dukungan publik pada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur masih sedikit. Sehingga, pembungkaman mudah dilakukan.
Hari ini berbeda, hasil kajian Dr Rismon Sianipar didukung oleh dua alumni UGM lainnya, yakni Dr Roy Suryo dan Dr Tifauzia Tyassuma. Kajian Dr Rismon Sianipar yang menyimpulkan skripsi dan ijazah Jokowi 11.000 triliun persen palsu, juga mendapat dukungan luas dari seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, meskipun Jokowi telah membuat laporan polisi tentang pencemaran dan fitnah (Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP), namun tak semudah itu membungkam kebenaran. Dr Rismon Sianipar, Dr Roy Suryo dkk, tidak bisa dibungkam.
Sebenarnya, Jokowi sendiri sudah stres berat menghadapi kasus ijazah palsu ini. Sejumlah strategi, telah ditempuh untuk keluar dari belenggu ijazah palsu, namun sejauh ini belum ada yang membuahkan hasil.
Pertama, Jokowi membuat laporan polisi dengan harapan Dr Rismon Sianipar dkk melemah, minta maaf, terjadi perdamaian dan laporan dicabut. Proposal damai dengan rekomendasi meminta maaf ini, berulangkali diobral kubu Jokowi. Ada yang melalui Ade Darmawan (PERADI BERSATU), Terpidana SILFESTER MATUTINA (Solidaritas Merah Putih), Lechumanan (Peradi Bersatu), Andi Azwan (Jokowi Mania), Frederick Damanik (Projo), dan yang lainnya.